first-page
  • Alfin Ardiansyah
  • 16 Juli 2024
  • 1125

Rumah Warisan Tapi Belum Balik Nama? Ahli Waris Harus Apa?

3. Bayar Biaya Administrasi

Proses balik nama sertifikat rumah warisan memerlukan biaya administrasi yang harus dibayar oleh ahli waris. Besarnya biaya ini bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing kantor pertanahan. Biasanya, biaya ini mencakup biaya pendaftaran, pengecekan sertifikat, dan penerbitan sertifikat baru.

4. Tunggu Proses Verifikasi dan Penerbitan Sertifikat Baru

Setelah semua dokumen diserahkan dan biaya administrasi dibayar, ahli waris tinggal menunggu proses verifikasi dan penerbitan sertifikat baru. Proses ini bisa memakan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan, tergantung pada banyaknya permohonan yang sedang diproses oleh kantor pertanahan.

LRT - The Premier MTH Lantai 9 No Unit 32 View : Pool.

Jl. MT Haryono Kav. 25-26, Tebet Timur, Tebet, Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta

IDR 1,214 M

The Premier MTH Lantai 9 No Unit 32 View Pool 1 Kamar Tidur Ruang Tamu Ruang Makan Lantai Homogenous tile Dinding Dinding beton ri...

Bisa Nego Dijual
Ads

Tips untuk Mempercepat Proses Balik Nama

Berikut beberapa tips yang dapat membantu mempercepat proses balik nama sertifikat rumah warisan:

  • Lengkapi Dokumen dengan Teliti: Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan. Kesalahan atau kekurangan dokumen bisa memperlambat proses balik nama.
  • Datangi Kantor Pertanahan pada Jam Kerja: Datanglah ke kantor pertanahan pada jam kerja untuk menghindari antrean panjang.
  • Konsultasikan dengan Notaris: Jika merasa kesulitan, konsultasikan dengan notaris yang berpengalaman dalam mengurus balik nama sertifikat.

Proses balik nama sertifikat rumah warisan memang memerlukan waktu dan usaha, namun hal ini sangat penting untuk memastikan kepemilikan yang sah. Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas dan melengkapi semua dokumen yang diperlukan, ahli waris dapat mengurus balik nama dengan lebih mudah dan cepat. Jangan ragu untuk meminta bantuan profesional jika diperlukan untuk memastikan proses ini berjalan lancar.

Memiliki rumah warisan memang bisa menjadi anugerah yang besar, namun pastikan semua proses hukum telah diurus dengan baik agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Berita Terkait

LRT - The Premier MTH, Lantai 14 No unit 8, View : Stasiun Cawang.

Jl. MT Haryono Kav. 25-26, Tebet Timur, Tebet, Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta

IDR 1,219 M

Lantai 14 No unit 8 View Stasiun Cawang 1 Kamar Tidur Ruang Tamu Ruang Makan Lantai Homogenous tile Dinding Dinding beton ringan I...

Bisa Nego Dijual
Ads

LRT - The Premier MTH, Lantai 12 No unit 17, View : Stasiun Cawang.

Jl. MT Haryono Kav. 25-26, Tebet Timur, Tebet, Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta

IDR 1,214 M

Lantai 12 No unit 17 View Stasiun Cawang 1 Kamar Tidur Ruang Tamu Ruang Makan Lantai Homogenous tile Dinding Dinding beton ringan ...

Bisa Nego Dijual
Ads

LRT City - The Premiere MTH , View : Stasiun Cawang

Jl. MT Haryono Kav. 25-26, Tebet Timur, Tebet, Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta

IDR 1,219 M

View Stasiun Cawang 1 Kamar Tidur Ruang Tamu Ruang Makan Lantai 17 No unit 16 Lantai Homogenous tile Dinding Dinding beton ringan ...

Bisa Nego Dijual
Ads