Kelima, tanda tangan akad
Inilah akhir yang bisa disebut sejumlah orang sebagai momen paling bahagia. Setelah menempuh perjalanan panjang, akhirnya rumah impian sudah ada di depan mata.
Anda selaku pembeli akan diminta menandatangani dua jenis akad, yaitu akad jual-beli (pembeli dan penjual rumah) dan akad kredit (pembeli rumah dan bank pemberi KPR).
Sebelum melakukan akad kredit, pastikan Anda sudah memenuhi persyaratan berikut;
- Melunasi biaya KPR dan notaris
- Meminta penjadwalan penandatangan akad kredit kepada bank dan notaris
- Menyerahkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, dan NPWP ke notaris. Dalam langkah ini penjual juga harus menyerahkan berkas rumah, seperti sertifikat, IMB, PBB yang asli dan fotokopi ke notaris.
- Menunggu notaris mengecek keabsahan dokumen tersebut
Ketika menandatangani akad bersama penjual dan petugas bank di hadapan notaris, diwajibkan mengajak serta pasangan (suami/ istri).
Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 30 No. Unit 34 2 BR
Jl. Pengantin Ali , Jakarta Timur, DKI Jakarta
Apartemen Strategis di LRT City Ciracas yang nempel dengan stasiun LRT Ciracas LRT City Ciracas Tower Azure lantai 30 No Unit 34 2...
Jangan lupa membawa KTP dan KK asli yang harus ditunjukkan sebelum menandatangani perjanjian.
Setelah hari akad terjadi, bank dalam waktu 3-7 hari akan mengirim sejumlah uang pembelian rumah ke rekening pribadi Anda.
Di samping itu, notaris akan segera memproses balik nama sertifikat rumah yang sebelumnya atas nama penjual menjadi nama Anda.
Dokumen-dokumen yang diperlukan