first-page
  • Candra Ferdika
  • 31 July 2025

Tanah Bersertifikat Disita Negara, Ini Syarat dan Risikonya

Tanah bersertifikat disita negara, banyak orang mengira bahwa memiliki tanah bersertifikat berarti aman selamanya. Tapi ternyata, jika tidak dimanfaatkan dengan benar, tanah bersertifikat bisa disita negara.

 Ini bukan ancaman kosong, melainkan bagian dari kebijakan resmi pemerintah dalam menertibkan lahan yang dibiarkan telantar.

Aturan Tanah Bersertifikat Disita Negara

Dasar hukum penyitaan tanah kosong

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa tanah yang dibiarkan kosong selama dua tahun berturut-turut tanpa aktivitas pemanfaatan dapat dikategorikan sebagai tanah telantar. Jika sudah masuk kategori tersebut, hak atas tanah bisa dicabut dan tanah akan kembali ke negara.

Beberapa landasan hukum yang mendasari kebijakan ini antara lain:

The Sail Melaka - Bay 2 5 Star Luxury Hotel. No unit 1111. Malaysia

Jalan Kota Laksamana, Kawasan Bandar XLIV, Melaka, Melaka

MYR 753,48 K

The Sail Bay 2 5 Star Luxury Hotel Unit No 1111 Room 15 29 35 sqm Price MYR 753 475 Number of bathrooms 1 Number of bedrooms 1 The...

Negotiable Sale
Ads
  • Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Pasal 27 dan 34
  • Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2021
  • Kebijakan ATR/BPN tahun 2025 tentang penertiban tanah tidak produktif

Hal ini menjadikan kemungkinan tanah bersertifikat disita negara menjadi nyata bila tidak dimanfaatkan secara aktif sesuai fungsinya.

Alasan Negara Bisa Mengambil Alih Tanah

Pemerataan akses dan cegah spekulasi

Kebijakan penyitaan tanah yang tidak dimanfaatkan juga bertujuan untuk mendukung pemerataan akses dan mencegah praktik spekulasi. Pemerintah ingin menekan fenomena penumpukan lahan yang tidak digunakan dengan tujuan yang tidak jelas.

Beberapa alasan utama diberlakukannya kebijakan ini meliputi keinginan untuk membuka akses kepemilikan tanah yang lebih adil bagi masyarakat, mengurangi jumlah lahan yang telantar, serta mendukung berbagai program strategis nasional seperti pembangunan infrastruktur dan pengembangan sektor pertanian. Tanah yang dibiarkan kosong terlalu lama dianggap berpotensi menghambat pertumbuhan wilayah sekaligus menciptakan ketimpangan sosial.

Siapa yang Harus Waspada?

Pemilik tanah tak terpakai lebih dari dua tahun

Kebijakan penyitaan tanah yang tidak dimanfaatkan selama lebih dari dua tahun berlaku untuk semua pemilik tanah tanpa kecuali. Ini termasuk pemilik tanah warisan yang belum digunakan, investor properti yang hanya membeli lahan namun tidak segera membangun atau menyewakannya.

Related News

Dijual Rumah Kota Podomoro Cluster Edelweiss Type 37 Hook FL 18/01

Jl. Fagus Lake 18

826,67 M

Dijual Rumah Kota Podomoro Cluster Edelweiss Type 37 FL 18 01 Cluster Edelweiss Klaster Premium bagi anda yang memiliki gaya hidup...

Negotiable Sale
Ads

Dijual Rumah Kota Podomoro Cluster Edelweiss Type 40 FL 16/03

Jl. Fagus Lake 18

643,15 M

Dijual Rumah Kota Podomoro Cluster Edelweiss Type 40 FL 16 03 Cluster Edelweiss Klaster Premium bagi anda yang memiliki gaya hidup...

Sale
Ads

Dijual Rumah Kota Podomoro Cluster Edelweiss Type 37 FL 18/03

Jl. Fagus Lake 18

644,59 M

Dijual Rumah Kota Podomoro Cluster Edelweiss Type 37 FL 18 03 Cluster Edelweiss Klaster Premium bagi anda yang memiliki gaya hidup...

Negotiable Sale
Ads