first-page
  • Candra Ferdika
  • 31 Juli 2025

Tanah Bersertifikat Disita Negara, Ini Syarat dan Risikonya

Tanah bersertifikat disita negara, banyak orang mengira bahwa memiliki tanah bersertifikat berarti aman selamanya. Tapi ternyata, jika tidak dimanfaatkan dengan benar, tanah bersertifikat bisa disita negara.

 Ini bukan ancaman kosong, melainkan bagian dari kebijakan resmi pemerintah dalam menertibkan lahan yang dibiarkan telantar.

Aturan Tanah Bersertifikat Disita Negara

Dasar hukum penyitaan tanah kosong

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa tanah yang dibiarkan kosong selama dua tahun berturut-turut tanpa aktivitas pemanfaatan dapat dikategorikan sebagai tanah telantar. Jika sudah masuk kategori tersebut, hak atas tanah bisa dicabut dan tanah akan kembali ke negara.

Beberapa landasan hukum yang mendasari kebijakan ini antara lain:

Dijual Apartment Saffron Noble Sentul City Lantai 31 Unit 22 Suite A

Jl. MH. Thamrin No.63, Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

IDR 1,305 M

Dijual Apartment Saffron Noble Sentul City Lantai 31 No unit 22 Suite A Tower pertama draped 4 tower Saffron Residence di CENTERRA...

Bisa Nego Dijual
Ads
  • Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Pasal 27 dan 34
  • Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2021
  • Kebijakan ATR/BPN tahun 2025 tentang penertiban tanah tidak produktif

Hal ini menjadikan kemungkinan tanah bersertifikat disita negara menjadi nyata bila tidak dimanfaatkan secara aktif sesuai fungsinya.

Alasan Negara Bisa Mengambil Alih Tanah

Pemerataan akses dan cegah spekulasi

Kebijakan penyitaan tanah yang tidak dimanfaatkan juga bertujuan untuk mendukung pemerataan akses dan mencegah praktik spekulasi. Pemerintah ingin menekan fenomena penumpukan lahan yang tidak digunakan dengan tujuan yang tidak jelas.

Beberapa alasan utama diberlakukannya kebijakan ini meliputi keinginan untuk membuka akses kepemilikan tanah yang lebih adil bagi masyarakat, mengurangi jumlah lahan yang telantar, serta mendukung berbagai program strategis nasional seperti pembangunan infrastruktur dan pengembangan sektor pertanian. Tanah yang dibiarkan kosong terlalu lama dianggap berpotensi menghambat pertumbuhan wilayah sekaligus menciptakan ketimpangan sosial.

Siapa yang Harus Waspada?

Pemilik tanah tak terpakai lebih dari dua tahun

Kebijakan penyitaan tanah yang tidak dimanfaatkan selama lebih dari dua tahun berlaku untuk semua pemilik tanah tanpa kecuali. Ini termasuk pemilik tanah warisan yang belum digunakan, investor properti yang hanya membeli lahan namun tidak segera membangun atau menyewakannya.

Berita Terkait

Dijual Apartment Saffron Noble Sentul City Lantai 31 Unit 20 Suite B

Jl. MH. Thamrin No.63, Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

IDR 1,249 M

Dijual Apartment Saffron Noble Sentul City Lantai 31 No unit 20 Suite B Tower pertama draped 4 tower Saffron Residence di CENTERRA...

Bisa Nego Dijual
Ads

Dijual Apartment Saffron Noble Sentul City Lantai 31 Unit 17 Suite A

Jl. MH. Thamrin No.63, Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

IDR 1,255 M

Dijual Apartment Saffron Noble Sentul City Lantai 31 No unit 17 Suite A Tower pertama draped 4 tower Saffron Residence di CENTERRA...

Bisa Nego Dijual
Ads

Dijual Apartment Saffron Noble Sentul City Lantai 19 Unit 7 Suite B

Jl. MH. Thamrin No.63, Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

IDR 1,14 M

Dijual Apartment Saffron Noble Sentul City Lantai 19 No unit 7 Suite B Tower pertama draped 4 tower Saffron Residence di CENTERRA ...

Bisa Nego Dijual
Ads