Tanah bersertifikat disita negara, banyak orang mengira bahwa memiliki tanah bersertifikat berarti aman selamanya. Tapi ternyata, jika tidak dimanfaatkan dengan benar, tanah bersertifikat bisa disita negara.
Ini bukan ancaman kosong, melainkan bagian dari kebijakan resmi pemerintah dalam menertibkan lahan yang dibiarkan telantar.
Aturan Tanah Bersertifikat Disita Negara
Dasar hukum penyitaan tanah kosong
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa tanah yang dibiarkan kosong selama dua tahun berturut-turut tanpa aktivitas pemanfaatan dapat dikategorikan sebagai tanah telantar. Jika sudah masuk kategori tersebut, hak atas tanah bisa dicabut dan tanah akan kembali ke negara.
Beberapa landasan hukum yang mendasari kebijakan ini antara lain:
Dijual Apartment Saffron Noble Sentul City Lantai 31 Unit 22 Suite A
Jl. MH. Thamrin No.63, Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Dijual Apartment Saffron Noble Sentul City Lantai 31 No unit 22 Suite A Tower pertama draped 4 tower Saffron Residence di CENTERRA...
- Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Pasal 27 dan 34
- Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2021
- Kebijakan ATR/BPN tahun 2025 tentang penertiban tanah tidak produktif
Hal ini menjadikan kemungkinan tanah bersertifikat disita negara menjadi nyata bila tidak dimanfaatkan secara aktif sesuai fungsinya.
Alasan Negara Bisa Mengambil Alih Tanah
Pemerataan akses dan cegah spekulasi
Kebijakan penyitaan tanah yang tidak dimanfaatkan juga bertujuan untuk mendukung pemerataan akses dan mencegah praktik spekulasi. Pemerintah ingin menekan fenomena penumpukan lahan yang tidak digunakan dengan tujuan yang tidak jelas.
Beberapa alasan utama diberlakukannya kebijakan ini meliputi keinginan untuk membuka akses kepemilikan tanah yang lebih adil bagi masyarakat, mengurangi jumlah lahan yang telantar, serta mendukung berbagai program strategis nasional seperti pembangunan infrastruktur dan pengembangan sektor pertanian. Tanah yang dibiarkan kosong terlalu lama dianggap berpotensi menghambat pertumbuhan wilayah sekaligus menciptakan ketimpangan sosial.
Siapa yang Harus Waspada?
Pemilik tanah tak terpakai lebih dari dua tahun
Kebijakan penyitaan tanah yang tidak dimanfaatkan selama lebih dari dua tahun berlaku untuk semua pemilik tanah tanpa kecuali. Ini termasuk pemilik tanah warisan yang belum digunakan, investor properti yang hanya membeli lahan namun tidak segera membangun atau menyewakannya.