first-page
  • Candra Ferdika
  • 31 Juli 2025
  • 259

Tanah Bersertifikat Disita Negara, Ini Syarat dan Risikonya

Tanah bersertifikat disita negara, banyak orang mengira bahwa memiliki tanah bersertifikat berarti aman selamanya. Tapi ternyata, jika tidak dimanfaatkan dengan benar, tanah bersertifikat bisa disita negara.

 Ini bukan ancaman kosong, melainkan bagian dari kebijakan resmi pemerintah dalam menertibkan lahan yang dibiarkan telantar.

Aturan Tanah Bersertifikat Disita Negara

Dasar hukum penyitaan tanah kosong

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa tanah yang dibiarkan kosong selama dua tahun berturut-turut tanpa aktivitas pemanfaatan dapat dikategorikan sebagai tanah telantar. Jika sudah masuk kategori tersebut, hak atas tanah bisa dicabut dan tanah akan kembali ke negara.

Beberapa landasan hukum yang mendasari kebijakan ini antara lain:

Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 29 No. Unit 28 2 BR

Jl. Pengantin Ali , Jakarta Timur, DKI Jakarta

IDR 891 jt

Apartemen Strategis di LRT City Ciracas yang nempel dengan stasiun LRT Ciracas LRT City Ciracas Tower Azure lantai 29 No Unit 28 2...

Bisa Nego Dijual
Ads
  • Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Pasal 27 dan 34
  • Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2021
  • Kebijakan ATR/BPN tahun 2025 tentang penertiban tanah tidak produktif

Hal ini menjadikan kemungkinan tanah bersertifikat disita negara menjadi nyata bila tidak dimanfaatkan secara aktif sesuai fungsinya.

Alasan Negara Bisa Mengambil Alih Tanah

Pemerataan akses dan cegah spekulasi

Kebijakan penyitaan tanah yang tidak dimanfaatkan juga bertujuan untuk mendukung pemerataan akses dan mencegah praktik spekulasi. Pemerintah ingin menekan fenomena penumpukan lahan yang tidak digunakan dengan tujuan yang tidak jelas.

Beberapa alasan utama diberlakukannya kebijakan ini meliputi keinginan untuk membuka akses kepemilikan tanah yang lebih adil bagi masyarakat, mengurangi jumlah lahan yang telantar, serta mendukung berbagai program strategis nasional seperti pembangunan infrastruktur dan pengembangan sektor pertanian. Tanah yang dibiarkan kosong terlalu lama dianggap berpotensi menghambat pertumbuhan wilayah sekaligus menciptakan ketimpangan sosial.

Siapa yang Harus Waspada?

Pemilik tanah tak terpakai lebih dari dua tahun

Kebijakan penyitaan tanah yang tidak dimanfaatkan selama lebih dari dua tahun berlaku untuk semua pemilik tanah tanpa kecuali. Ini termasuk pemilik tanah warisan yang belum digunakan, investor properti yang hanya membeli lahan namun tidak segera membangun atau menyewakannya.

Berita Terkait

Dijual Unit Rumah Tipe 6 Classic 3 Lantai Bukit Podomoro Jakarta Timur

Jl. I Gusti Ngurah Rai

4,6 M

Dijual Unit Rumah Tipe 6 Classic Bukit Podomoro Jakarta Timur 3 Lantai Luas Bangunan 146 m2 Luas Tanah 90 m2 Kamar Tidur 3 1 Kamar...

Bisa Nego Dijual
Ads

Dijual Unit Rumah Tipe 8 Royal 3 Lantai Bukit Podomoro Jakarta Timur

Jalan I Gusti Ngurah Rai, RT 12/RW 13

7,1 M

Dijual Unit Rumah Tipe 8 Royal 3 Lantai Bukit Podomoro Jakarta Timur 3 Lantai Luas Bangunan 223 m2 Luas Tanah 120 m2 Kamar Tidur 4...

Bisa Nego Dijual
Ads