Memahami istilah penting property sangat bermanfaat agar proses jual beli, sewa, atau investasi properti berjalan lancar. Dunia properti melibatkan banyak dokumen hukum, pihak ketiga, serta istilah teknis yang tidak selalu mudah dipahami. Oleh karena itu, mengenali istilah-istilah dasar menjadi hal yang wajib sebelum mengambil keputusan.
Bagi Anda yang baru memasuki dunia properti atau sedang merencanakan pembelian rumah, memahami istilah penting property menjadi langkah awal yang sangat krusial. Proses jual beli properti tidak hanya melibatkan uang dan fisik bangunan, tetapi juga dokumen legal, prosedur administrasi, dan banyak istilah teknis yang wajib dipahami.
Pengetahuan tentang istilah ini akan membantu Anda membuat keputusan lebih cepat dan lebih tepat saat berhadapan dengan agen, notaris, maupun pihak bank. Dengan memahami istilah penting property, Anda bisa menghindari kesalahan dalam membaca dokumen dan mempercepat setiap proses yang berkaitan dengan legalitas dan kepemilikan.
Proses administrasi akan terasa lebih mudah jika Anda tahu istilah yang digunakan dalam perjanjian jual beli, pengajuan KPR, maupun pengurusan sertifikat. Untuk memudahkan Anda, berikut ini adalah daftar istilah penting property yang sering muncul dalam transaksi dan proses kepemilikan properti di Indonesia.
Berikut ini daftar istilah penting property yang sering muncul dalam transaksi dan proses kepemilikan properti.
AJB mencatat secara resmi bahwa kepemilikan properti telah berpindah tangan karena adanya transaksi jual beli. Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menyusun dan mengesahkan dokumen ini agar memiliki kekuatan hukum.
Pembeli menggunakan AJB sebagai dasar untuk mengurus proses balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Simpan dokumen ini dengan aman karena fungsinya sangat penting setelah proses pembayaran selesai.
Agen properti adalah pihak yang menghubungkan pembeli dan penjual properti. Mereka biasanya memperoleh komisi dari hasil transaksi.