first-page
  • Kirom
  • 03 July 2025
  • 164

Alih Fungsi Rumah Jadi Kantor? Ini Izin yang Wajib Ada

Memulai bisnis dari rumah seringkali melibatkan proses alih fungsi rumah. Mengubah hunian menjadi tempat usaha ternyata tidak bisa sembarangan. Ada serangkaian aturan dan izin yang wajib Anda penuhi. Tujuannya agar bisnis Anda memiliki legalitas yang kuat.

Memahami setiap prosedurnya akan menghindarkan Anda dari masalah hukum. Selain itu, legalitas juga meningkatkan kepercayaan pelanggan. Mari kita pelajari izin apa saja yang perlu diurus.

Aturan Dasar Alih Fungsi Rumah

Secara hukum, pemanfaatan rumah untuk usaha diperbolehkan. Aturan ini tertulis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011. Namun, ada batasan yang harus Anda patuhi. Kegiatan usaha tidak boleh membahayakan fungsi hunian.

Aktivitas bisnis juga tidak boleh mengganggu lingkungan sekitar. Kesesuaian dengan tata ruang wilayah menjadi syarat utama. Oleh karena itu, Anda perlu memastikan perizinan bangunan sudah sesuai. Tanpa izin yang tepat, alih fungsi rumah Anda dianggap ilegal.

Dijual Unit LRT City Royal Sentul Park Studio Plus Lantai 14 No. 10

Jl. Sentul Raya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

IDR 588 M

Dijual Unit Apartment LRT City Royal Sentul Park Studio Plus Lantai 14 No 10 Tower 1A Non Furnished Unit Kosongan Luas unit 27 50 ...

Sale
Ads

Izin untuk Usaha Skala Mikro (IUMK)

Jika alih fungsi rumah Anda untuk usaha skala kecil, prosesnya lebih sederhana. Anda bisa mengurus Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK). Izin ini kini bisa dibuat melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Berikut adalah dokumen utama yang perlu Anda siapkan:

  1. Surat Pengantar dari RT/RW setempat.
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  4. Pas foto terbaru ukuran 4x6.

Anda hanya perlu membuat pernyataan mandiri melalui sistem OSS. Pernyataan ini menyatakan lokasi usaha sudah sesuai tata ruang. Anda harus jujur dalam memberikan pernyataan ini. Ketidaksesuaian bisa berujung pada sanksi di kemudian hari.

Izin untuk Kantor atau Skala Lebih Besar

Proses alih fungsi rumah untuk usaha skala besar tentu berbeda. Misalnya untuk kantor Perseroan Terbatas (PT) atau CV. Maka, Anda perlu memperbarui izin bangunan Anda.

Related News

Dijual Rumah Kawasan Ecoardence Residence Tipe Ariawood Unit 56 BB 5

Paradise Serpong City 2 - Tipe Ariawood Unit 56 BB 5

499 M

Paradise Serpong City 2 Dijual Rumah Kawasan Ecoardence Residence Tipe Ariawood Unit 56 BB 5 Harga jual mulai 499 juta Cash keras ...

Negotiable Sale
Ads

Dijual Rumah Kawasan Ecoardence Residence Tipe Woodlea Unit 3 BB 11

Paradise Serpong City 2 - Tipe Woodlea Unit 3 BB 11

749 M

Paradise Serpong City 2 Dijual Rumah Kawasan Ecoardence Residence Tipe Woodlea No Unit 3 BB 11 Harga jual mulai 749 Jt Cash keras ...

Negotiable Sale
Ads

Dijual Rumah Kawasan Ecoardence Residence Tipe Lilac Unit 6 BB 5

Paradise Serpong City 2 - Tipe Lilac Unit 6 BB 5

756 M

Dijual Rumah Kawasan Ecoardence Residence Tipe Lilac Unit 6 BB 5 Paradise Serpong City 2 Luas Bangunan 57 m2 Luas Tanah 5 x 12 3 K...

Negotiable Sale
Ads