Mengurus balik nama warisan adalah sebuah langkah krusial setelah Anda menerima peninggalan dari keluarga. Proses ini sering dianggap rumit, sehingga banyak yang menundanya. Padahal, menunda legalitas justru bisa melemahkan posisi kepemilikan Anda di mata hukum dan membuka celah untuk sengketa di masa depan.
Menyelesaikan proses peralihan hak ini akan memberikan ketenangan dan kepastian hukum yang kokoh. Properti yang sertifikatnya telah resmi atas nama Anda memiliki nilai jual yang jelas. Aset ini juga dapat digunakan sebagai jaminan untuk keperluan finansial. Mari kita bedah setiap tahapannya agar proses ini terasa lebih mudah.
Syarat Utama untuk Balik Nama Warisan
Langkah pertama dalam setiap proses balik nama warisan adalah kelengkapan dokumen. Fondasi dari semuanya adalah Akta Kematian pewaris. Untuk mengurusnya, siapkan surat pengantar dari RT/RW dan keterangan medis kematian. Lampirkan juga fotokopi identitas almarhum, pelapor, serta para saksi.
Setelah berkas lengkap, bawa ke kantor kelurahan untuk diproses dan disahkan oleh camat. Terakhir, ajukan penerbitan Akta Kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Proses ini normalnya memakan waktu hingga 14 hari kerja.
Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 27 No. Unit 46 2 BR-2
Jl. Pengantin Ali , Jakarta Timur, DKI Jakarta
Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 27 No Unit 46 2 BR 2 Hai Elartizen Miliki hunian dengan konsep TOD Terbesar di Jak...
Dokumen kunci berikutnya adalah Surat Keterangan Waris (SKW). SKW berfungsi untuk menetapkan siapa saja yang berstatus sebagai ahli waris sah. Dokumen ini dapat dibuat di kantor kelurahan setempat. Bagi WNI keturunan, pembuatan akta waris di hadapan notaris sangat dianjurkan untuk kekuatan hukum yang lebih optimal.
Proses di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Dengan Akta Kematian dan SKW di tangan, perjalanan Anda berlanjut ke Kantor BPN. Di sinilah proses pendaftaran peralihan hak secara resmi dijalankan. Kesiapan dan kelengkapan dokumen akan sangat mempercepat seluruh prosedur.
Berikut adalah daftar dokumen yang harus Anda siapkan:Dokumen Persyaratan Keterangan Akta Kematian Pewaris Asli dan fotokopi yang telah dilegalisir. Surat Keterangan Waris (SKW) Menetapkan daftar ahli waris yang sah. Sertifikat Tanah Asli Bukti kepemilikan properti sebelumnya. SPPT PBB Tahun Terakhir Bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan. Kartu Identitas Ahli Waris Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga. Bukti Lunas BPHTB Waris Surat Setoran Bea (SSB) dari bank.
Petugas BPN akan melakukan verifikasi berkas. Apabila ahli waris lebih dari satu orang, sangat disarankan untuk membuat Akta Pembagian Waris. Akta ini dibuat bersama notaris untuk mencegah sengketa properti antar keluarga. Tanpa akta tersebut, hak atas properti akan didaftarkan sebagai hak bersama.