Berita

Sengketa properti di Indonesia masih menjadi salah satu kasus yang paling sering muncul di pengadilan. Salah satu penyebab utamanya adalah kelalaian dalam proses balik nama sertifikat. Banyak orang mengira bahwa setelah membayar dan menandatangani Akta Jual Beli (AJB), semua sudah selesai. Padahal, sertifikat lama atas nama penjual masih bisa menjadi sumber konflik hukum.

Di tahun 2025, dengan digitalisasi pertanahan yang terus meningkat serta peraturan-peraturan baru dari Kementerian ATR/BPN, balik nama sertifikat kini tak hanya menjadi anjuran, tapi juga kebutuhan mendesak untuk menghindari risiko hukum yang mahal.

Apa Itu Balik Nama Sertifikat?

Balik nama sertifikat adalah proses hukum penting untuk mengamankan hak milik properti. Batas waktu balik nama sertifikat di 2025 agar terhindar dari sengketa, mengubah data kepemilikan pada Sertifikat Hak Milik (SHM).

Hak Guna Bangunan (HGB), atau jenis sertifikat lainnya dari pemilik lama ke pemilik baru. Proses ini dilakukan di kantor pertanahan (BPN) berdasarkan dokumen transaksi sah seperti AJB dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Menurut BANK MEGA SYARIAH

Batas Waktu Ideal Balik Nama Sertifikat

Walaupun secara hukum tidak ditentukan secara absolut batas waktu maksimal, Peraturan Menteri ATR/BPN dan ketentuan layanan pertanahan mengisyaratkan bahwa balik nama sebaiknya dilakukan dalam waktu 7–30 hari kerja setelah AJB ditandatangani.

Jika Ditunda Terlalu Lama:

Jika proses balik nama sertifikat ditunda terlalu lama, maka sertifikat properti tersebut masih tercatat atas nama penjual. Kondisi ini dapat menimbulkan berbagai risiko hukum, seperti pembeli yang tidak bisa menjaminkan properti ke bank karena belum sah sebagai pemilik di mata hukum.

Baca selengkapnya

Berita Terkait

Kategori

Berita Terbaru

Cara Efektif Membersihkan Kaca Jendela Agar Tetap Bersih

02 September 2025

Desain Rumah Rooftop Fungsional untuk Rumah Kecil Aesthetic

02 September 2025

Inspirasi Pintu Geser Minimalis dari Kaca Transparan Modern

02 September 2025

Hunian Hybrid 2025 Rumah Nyaman Sekaligus Kantor Pribadi

02 September 2025

Perumahan Syariah Tren Hunian Islami Bebas Riba di Indonesia

02 September 2025