first-page
  • Candra Ferdika
  • 15 Juli 2025
  • 220

Cegah Sengketa: Balik Nama Sertifikat Wajib di 2025

Sengketa properti di Indonesia masih menjadi salah satu kasus yang paling sering muncul di pengadilan. Salah satu penyebab utamanya adalah kelalaian dalam proses balik nama sertifikat. Banyak orang mengira bahwa setelah membayar dan menandatangani Akta Jual Beli (AJB), semua sudah selesai. Padahal, sertifikat lama atas nama penjual masih bisa menjadi sumber konflik hukum.

Di tahun 2025, dengan digitalisasi pertanahan yang terus meningkat serta peraturan-peraturan baru dari Kementerian ATR/BPN, balik nama sertifikat kini tak hanya menjadi anjuran, tapi juga kebutuhan mendesak untuk menghindari risiko hukum yang mahal.

Apa Itu Balik Nama Sertifikat?

Cegah Sengketa: Balik Nama Sertifikat Wajib di 2025

Balik nama sertifikat adalah proses hukum penting untuk mengamankan hak milik properti. Batas waktu balik nama sertifikat di 2025 agar terhindar dari sengketa, mengubah data kepemilikan pada Sertifikat Hak Milik (SHM).

Dijual Unit LRT City Cibubur lantai 19 No. Unit 7 Tipe Studio

Jl. Kesuma Puri Raya , Depok, Jawa Barat

IDR 507 jt

Dijual Unit LRT City Cibubur lantai 19 No Unit 7 Studio A Apartment Nempel Stasiun LRT Cibubur Cukup Booking 5jt Cicilan 2jt an Hi...

Bisa Nego Dijual
Ads

Hak Guna Bangunan (HGB), atau jenis sertifikat lainnya dari pemilik lama ke pemilik baru. Proses ini dilakukan di kantor pertanahan (BPN) berdasarkan dokumen transaksi sah seperti AJB dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Menurut BANK MEGA SYARIAH

Batas Waktu Ideal Balik Nama Sertifikat

Walaupun secara hukum tidak ditentukan secara absolut batas waktu maksimal, Peraturan Menteri ATR/BPN dan ketentuan layanan pertanahan mengisyaratkan bahwa balik nama sebaiknya dilakukan dalam waktu 7–30 hari kerja setelah AJB ditandatangani.

Jika Ditunda Terlalu Lama:

Jika proses balik nama sertifikat ditunda terlalu lama, maka sertifikat properti tersebut masih tercatat atas nama penjual. Kondisi ini dapat menimbulkan berbagai risiko hukum, seperti pembeli yang tidak bisa menjaminkan properti ke bank karena belum sah sebagai pemilik di mata hukum.

Berita Terkait

Dijual Rumah Kota Podomoro Cluster South Magnolia Type 36/90 MNS 01/37

Cluster Magnolia, Jl. Magnolia Selatan No. 37

551,8 jt

Dijual Rumah Kota Podomoro Cluster South Magnolia Type 36 90 MNS 01 37 Green Magnolia Tahap 4 Berlokasi di main boulevard ROW 28 d...

Bisa Nego Dijual
Ads

Dijual Rumah Kota Podomoro Cluster Green Magnolia Type 36/72 MNT 03/02

Cluster Magnolia, Jl. Magnolia Timur

340,56 jt

Dijual Rumah Kota Podomoro Cluster Green Magnolia Type 36 72 MNT 03 02 Green Magnolia Tahap 4 Berlokasi di main boulevard ROW 28 d...

Bisa Nego Dijual
Ads