Selain itu, situasi ini juga rentan memicu sengketa waris, konflik antar anggota keluarga, hingga praktik penipuan seperti double selling oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Untuk itu, penting agar proses balik nama dilakukan sesegera mungkin setelah transaksi resmi terjadi.
Dasar Hukum Balik Nama Sertifikat
Dasar hukum balik nama sertifikat di Indonesia diatur melalui beberapa regulasi penting yang menjadi landasan pelaksanaan di lapangan. Pertama, Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menetapkan ketentuan umum mengenai proses pendaftaran dan perubahan data kepemilikan atas tanah. Kemudian, Peraturan Kepala BPN No.
1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Pertanahan mengatur standar operasional dan prosedur pelayanan balik nama di kantor pertanahan. Selain itu, dasar hukum utama yang menaungi seluruh aspek pertanahan di Indonesia adalah Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, yang menegaskan pentingnya kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah melalui proses administrasi pertanahan yang sah.
Dokumen Wajib Balik Nama Sertifikat
Berikut dokumen yang harus disiapkan:
Dijual Aparment Saffron Noble Sentul City, Lantai 5 No unit 25 2BR-A
Jl. MH. Thamrin No.63, Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Dijual Aparment Apartemen Saffron Noble Sentul City Lantai 5 No unit 25 2BR A Tower pertama draped 4 tower Saffron Residence di CE...
Dokumen | Penjelasan |
---|---|
Sertifikat asli | Harus atas nama penjual saat ini |
Akta Jual Beli (AJB) | Dibuat oleh PPAT resmi |
KTP dan KK pembeli–penjual | Fotokopi dan asli untuk verifikasi |
NPWP Pembeli | Jika nilai transaksi melebihi batas tertentu |
Bukti bayar BPHTB | Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan |
Bukti bayar PPh Final | Pajak Penghasilan Penjual 2,5% dari harga jual |
Surat Kuasa (jika diwakilkan) | Untuk pengurusan oleh pihak ketiga |
Biaya Balik Nama Sertifikat 2025
Secara umum, total biaya balik nama dibagi menjadi beberapa komponen:Jenis Biaya Kisaran BPHTB (5%) 5% × (Nilai Transaksi - NPOPTKP daerah) PPh Final (2,5%) Ditanggung penjual Jasa Notaris/PPAT 0,5% – 1% dari nilai transaksi Administrasi BPN Rp 50.000 – Rp 1.000.000 (tergantung jenis hak) Biaya Materai & Legalitas ± Rp 100.000 – Rp 300.000
Risiko Jika Tidak Balik Nama Sertifikat
Risiko tidak melakukan balik nama sertifikat bisa sangat merugikan, baik secara hukum maupun finansial. Salah satu dampak utamanya adalah pembeli tidak dapat mengurus Kredit Pemilikan Rumah (KPR), karena properti masih tercatat atas nama penjual dan tidak dapat dijadikan agunan.
Selain itu, sertifikat yang belum dibalik nama rawan disalahgunakan, seperti dijual ulang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga menimbulkan sertifikat ganda. Jika penjual meninggal dunia sebelum proses balik nama dilakukan, pembeli juga berisiko terjerat dalam sengketa waris dengan ahli waris penjual.