first-page
  • Candra Ferdika
  • 15 Juli 2025
  • 247

Cegah Sengketa: Balik Nama Sertifikat Wajib di 2025

 Selain itu, situasi ini juga rentan memicu sengketa waris, konflik antar anggota keluarga, hingga praktik penipuan seperti double selling oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Untuk itu, penting agar proses balik nama dilakukan sesegera mungkin setelah transaksi resmi terjadi.

Dasar Hukum Balik Nama Sertifikat

Dasar hukum balik nama sertifikat di Indonesia diatur melalui beberapa regulasi penting yang menjadi landasan pelaksanaan di lapangan. Pertama, Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menetapkan ketentuan umum mengenai proses pendaftaran dan perubahan data kepemilikan atas tanah. Kemudian, Peraturan Kepala BPN No. 

1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Pertanahan mengatur standar operasional dan prosedur pelayanan balik nama di kantor pertanahan. Selain itu, dasar hukum utama yang menaungi seluruh aspek pertanahan di Indonesia adalah Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, yang menegaskan pentingnya kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah melalui proses administrasi pertanahan yang sah.

Dokumen Wajib Balik Nama Sertifikat

Berikut dokumen yang harus disiapkan:

Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 26 No. Unit 27 2 BR

Jl. Pengantin Ali , Jakarta Timur, DKI Jakarta

IDR 891 jt

Apartemen Strategis di LRT City Ciracas yang nempel dengan stasiun LRT Ciracas LRT City Ciracas Tower Azure lantai 26 No Unit 27 2...

Bisa Nego Dijual
Ads
DokumenPenjelasan
Sertifikat asliHarus atas nama penjual saat ini
Akta Jual Beli (AJB)Dibuat oleh PPAT resmi
KTP dan KK pembeli–penjualFotokopi dan asli untuk verifikasi
NPWP PembeliJika nilai transaksi melebihi batas tertentu
Bukti bayar BPHTBBea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Bukti bayar PPh FinalPajak Penghasilan Penjual 2,5% dari harga jual
Surat Kuasa (jika diwakilkan)Untuk pengurusan oleh pihak ketiga

Biaya Balik Nama Sertifikat 2025

Secara umum, total biaya balik nama dibagi menjadi beberapa komponen:

Jenis BiayaKisaran
BPHTB (5%)5% × (Nilai Transaksi - NPOPTKP daerah)
PPh Final (2,5%)Ditanggung penjual
Jasa Notaris/PPAT0,5% – 1% dari nilai transaksi
Administrasi BPNRp 50.000 – Rp 1.000.000 (tergantung jenis hak)
Biaya Materai & Legalitas± Rp 100.000 – Rp 300.000

Risiko Jika Tidak Balik Nama Sertifikat

Cegah Sengketa: Balik Nama Sertifikat Wajib di 2025

Risiko tidak melakukan balik nama sertifikat bisa sangat merugikan, baik secara hukum maupun finansial. Salah satu dampak utamanya adalah pembeli tidak dapat mengurus Kredit Pemilikan Rumah (KPR), karena properti masih tercatat atas nama penjual dan tidak dapat dijadikan agunan. 

Selain itu, sertifikat yang belum dibalik nama rawan disalahgunakan, seperti dijual ulang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga menimbulkan sertifikat ganda. Jika penjual meninggal dunia sebelum proses balik nama dilakukan, pembeli juga berisiko terjerat dalam sengketa waris dengan ahli waris penjual. 

Berita Terkait

Bintaro Icon, Tower Chrysant type Japanese studio Loft

Jl. Jombang Raya , Tangerang Selatan, Banten

IDR 750,89 jt

Bintaro Icon Tower Chrysant type Japanese studio Loft Lantai 23 Fasilitas AC Swimming Pool Carport Garden Garasi PAM Water Heater ...

Bisa Nego Dijual
Ads