first-page
  • Candra Ferdika
  • 15 Juli 2025
  • 497

Cegah Sengketa: Balik Nama Sertifikat Wajib di 2025

Bahkan, properti tersebut bisa saja disita karena adanya utang yang masih dibebankan kepada penjual. Lebih jauh, meskipun secara fisik pembeli sudah menguasai rumah atau tanah tersebut, namun tanpa sertifikat atas namanya, penguasaan itu tidak diakui secara hukum dan dapat digugat kapan saja.

Prosedur Balik Nama Sertifikat

Prosedur balik nama sertifikat di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dimulai dengan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Setelah itu, pembeli dan penjual harus menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan serta membayar kewajiban pajak seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan PPh Final. 

Permohonan balik nama kemudian diajukan ke kantor pertanahan dengan membawa semua dokumen lengkap. Petugas BPN akan melakukan verifikasi berkas, dan jika diperlukan, akan dilakukan pengukuran ulang objek tanah. Setelah semua tahap dilalui, proses balik nama biasanya memakan waktu sekitar 3 hingga 14 hari kerja, hingga akhirnya sertifikat baru atas nama pembeli diterbitkan secara resmi.

Ingin tau lebih banyak tentang sertifikat kunjungi website jitu properti

Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 30 No. Unit 28 2 BR

Jl. Pengantin Ali , Jakarta Timur, DKI Jakarta

IDR 891 jt

Apartemen Strategis di LRT City Ciracas yang nempel dengan stasiun LRT Ciracas LRT City Ciracas Tower Azure lantai 30 No Unit 28 2...

Bisa Nego Dijual
Ads

Berita Terkait

Dijual Apartment di Bintaro Icon, Tower Amethyst Tangerang Selatan

Jl. Jombang Raya , Tangerang Selatan, Banten

IDR 1,445 M

APARTEMEN BINTARO ICON Tower Amethyst Lantai 16 No unit 18 Pilihan paling tepat untuk berinvestasi ataupun dihuni Kemudahan Akses ...

Bisa Nego Dijual
Ads