Bahkan, properti tersebut bisa saja disita karena adanya utang yang masih dibebankan kepada penjual. Lebih jauh, meskipun secara fisik pembeli sudah menguasai rumah atau tanah tersebut, namun tanpa sertifikat atas namanya, penguasaan itu tidak diakui secara hukum dan dapat digugat kapan saja.
Prosedur Balik Nama Sertifikat
Prosedur balik nama sertifikat di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dimulai dengan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Setelah itu, pembeli dan penjual harus menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan serta membayar kewajiban pajak seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan PPh Final.
Permohonan balik nama kemudian diajukan ke kantor pertanahan dengan membawa semua dokumen lengkap. Petugas BPN akan melakukan verifikasi berkas, dan jika diperlukan, akan dilakukan pengukuran ulang objek tanah. Setelah semua tahap dilalui, proses balik nama biasanya memakan waktu sekitar 3 hingga 14 hari kerja, hingga akhirnya sertifikat baru atas nama pembeli diterbitkan secara resmi.
Ingin tau lebih banyak tentang sertifikat kunjungi website jitu properti
Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 30 No. Unit 28 2 BR
Jl. Pengantin Ali , Jakarta Timur, DKI Jakarta
Apartemen Strategis di LRT City Ciracas yang nempel dengan stasiun LRT Ciracas LRT City Ciracas Tower Azure lantai 30 No Unit 28 2...