first-page
  • Kirom
  • 03 Juli 2025
  • 171

Alih Fungsi Rumah Jadi Kantor? Ini Izin yang Wajib Ada

Memulai bisnis dari rumah seringkali melibatkan proses alih fungsi rumah. Mengubah hunian menjadi tempat usaha ternyata tidak bisa sembarangan. Ada serangkaian aturan dan izin yang wajib Anda penuhi. Tujuannya agar bisnis Anda memiliki legalitas yang kuat.

Memahami setiap prosedurnya akan menghindarkan Anda dari masalah hukum. Selain itu, legalitas juga meningkatkan kepercayaan pelanggan. Mari kita pelajari izin apa saja yang perlu diurus.

Aturan Dasar Alih Fungsi Rumah

Secara hukum, pemanfaatan rumah untuk usaha diperbolehkan. Aturan ini tertulis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011. Namun, ada batasan yang harus Anda patuhi. Kegiatan usaha tidak boleh membahayakan fungsi hunian.

Aktivitas bisnis juga tidak boleh mengganggu lingkungan sekitar. Kesesuaian dengan tata ruang wilayah menjadi syarat utama. Oleh karena itu, Anda perlu memastikan perizinan bangunan sudah sesuai. Tanpa izin yang tepat, alih fungsi rumah Anda dianggap ilegal.

Dijual Apartment Saffron Noble Sentul City Lantai 17 Unit 21 Suite B

Jl. MH. Thamrin No.63, Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

IDR 1,118 M

Dijual Apartment Saffron Noble Sentul City Lantai 17 No unit 21 Suite B Tower pertama draped 4 tower Saffron Residence di CENTERRA...

Bisa Nego Dijual
Ads

Izin untuk Usaha Skala Mikro (IUMK)

Jika alih fungsi rumah Anda untuk usaha skala kecil, prosesnya lebih sederhana. Anda bisa mengurus Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK). Izin ini kini bisa dibuat melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Berikut adalah dokumen utama yang perlu Anda siapkan:

  1. Surat Pengantar dari RT/RW setempat.
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  4. Pas foto terbaru ukuran 4x6.

Anda hanya perlu membuat pernyataan mandiri melalui sistem OSS. Pernyataan ini menyatakan lokasi usaha sudah sesuai tata ruang. Anda harus jujur dalam memberikan pernyataan ini. Ketidaksesuaian bisa berujung pada sanksi di kemudian hari.

Izin untuk Kantor atau Skala Lebih Besar

Proses alih fungsi rumah untuk usaha skala besar tentu berbeda. Misalnya untuk kantor Perseroan Terbatas (PT) atau CV. Maka, Anda perlu memperbarui izin bangunan Anda.

Berita Terkait

Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 27 No. Unit 35 2 BR

Jalan Pengantin Ali, RT 04/RW 06, Jakarta Timur, DKI Jakarta

IDR 891 jt

Apartemen Strategis di LRT City Ciracas yang nempel dengan stasiun LRT Ciracas LRT City Ciracas Tower Azure lantai 27 No Unit 35 2...

Bisa Nego Dijual
Ads

Dijual Unit LRT City Tower Azure lantai 24 No. Unit 39 2 BR Corner

Jalan Pengantin Ali, RT 04/RW 06, Jakarta Timur, DKI Jakarta

IDR 1,211 M

Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 24 No Unit 39 2 BR Corner Apartemen strategis di LRT City Ciracas yang nempel dengan stas...

Bisa Nego Dijual
Ads

Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 23 No. Unit 7 2 BR-2

Jalan Pengantin Ali, RT 04/RW 06, Jakarta Timur, DKI Jakarta

IDR 1,478 M

Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 23 No Unit 7 2 BR 2 Hai Elartizen Miliki hunian dengan konsep TOD Terbesar di Jaka...

Bisa Nego Dijual
Ads