Bisnis properti dalam Islam bukan sekadar aktivitas mencari untung, melainkan juga bagian dari upaya menjalani perintah agama. Dalam pandangan Islam, setiap langkah dalam kegiatan ekonomi, termasuk jual beli properti, harus dijalankan dengan cara yang halal, penuh keadilan, dan tidak merugikan siapa pun.
Karena itu, ketika seorang Muslim terlibat dalam bisnis properti—baik saat membeli lahan, menjual rumah, mengembangkan kawasan hunian, atau menawarkan sistem pembiayaan—ia harus memastikan bahwa seluruh prosesnya sesuai dengan nilai-nilai syariah.
Bisnis Properti Islam Berdasarkan Syariah
Islam mendorong umatnya untuk aktif secara ekonomi, termasuk melalui investasi properti. Namun, aktivitas ini harus bebas dari praktik riba, penipuan, spekulasi, dan ketidakjelasan (gharar). Dengan menerapkan prinsip syariah, seorang pelaku usaha tidak hanya mendapatkan keuntungan dunia, tetapi juga keberkahan dan ridha Allah SWT.
Dijual Unit Apartment LRT City Royal Sentul Park 1BR A Lantai 14 No 46
Jl. Sentul Raya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Dijual Unit Apartment LRT City Royal Sentul Park 1BR A Lantai 14 No 46 Tower 1A Non Furnished Unit Kosongan Luas unit 35 m2 Harga ...
Menjauhi Riba
Salah satu prinsip paling mendasar dalam ekonomi Islam adalah larangan terhadap riba. Dalam konteks properti, riba biasanya muncul melalui skema pembiayaan konvensional yang menggunakan bunga bank. Meskipun tampak praktis dan umum digunakan, sistem ini bertentangan dengan ajaran Islam karena bunga dianggap sebagai bentuk ketidakadilan yang bisa menzalimi pembeli.
Sebagai alternatif, properti syariah menggunakan sistem akad yang jelas dan bebas bunga, seperti:
- Murabahah: Penjual membeli barang terlebih dahulu, lalu menjualnya kepada pembeli dengan margin keuntungan yang telah disepakati.
- Ijarah: Sistem sewa-menyewa yang pada akhir periode bisa disertai dengan perpindahan kepemilikan.
- Musyarakah Mutanaqisah: Skema kepemilikan bertahap di mana pembeli dan penjual bekerja sama dalam pembiayaan, lalu secara bertahap kepemilikan dialihkan ke pembeli.
Prinsip ini tidak hanya menghindarkan dari riba, tetapi juga memberikan kejelasan bagi kedua belah pihak tentang hak dan kewajiban mereka.