first-page
  • Candra Ferdika
  • 03 Juli 2025

Etika dan Prinsip Syariah dalam Bisnis Properti islam

Bisnis properti dalam Islam bukan sekadar aktivitas mencari untung, melainkan juga bagian dari upaya menjalani perintah agama. Dalam pandangan Islam, setiap langkah dalam kegiatan ekonomi, termasuk jual beli properti, harus dijalankan dengan cara yang halal, penuh keadilan, dan tidak merugikan siapa pun.

Karena itu, ketika seorang Muslim terlibat dalam bisnis properti—baik saat membeli lahan, menjual rumah, mengembangkan kawasan hunian, atau menawarkan sistem pembiayaan—ia harus memastikan bahwa seluruh prosesnya sesuai dengan nilai-nilai syariah.

Bisnis Properti Islam Berdasarkan Syariah 

Etika dan Prinsip Syariah dalam Bisnis Properti islam

Islam mendorong umatnya untuk aktif secara ekonomi, termasuk melalui investasi properti. Namun, aktivitas ini harus bebas dari praktik riba, penipuan, spekulasi, dan ketidakjelasan (gharar). Dengan menerapkan prinsip syariah, seorang pelaku usaha tidak hanya mendapatkan keuntungan dunia, tetapi juga keberkahan dan ridha Allah SWT.

Dijual Unit Apartment Gateway Park Apartment (Studio 1) Lantai 2

Jln. Kapin Raya, Bekasi, Jawa Barat

IDR 673,95 jt

Dijual Unit Apartment Gateway Park Apartment Studio 1 Lantai 2 LRT City Jatibening Gateway Park Type Studio 1 No Unit 2 View South...

Bisa Nego Dijual
Ads

Menjauhi Riba

Salah satu prinsip paling mendasar dalam ekonomi Islam adalah larangan terhadap riba. Dalam konteks properti, riba biasanya muncul melalui skema pembiayaan konvensional yang menggunakan bunga bank. Meskipun tampak praktis dan umum digunakan, sistem ini bertentangan dengan ajaran Islam karena bunga dianggap sebagai bentuk ketidakadilan yang bisa menzalimi pembeli.

Etika dan Prinsip Syariah dalam Bisnis Properti islam

Sebagai alternatif, properti syariah menggunakan sistem akad yang jelas dan bebas bunga, seperti:

  • Murabahah: Penjual membeli barang terlebih dahulu, lalu menjualnya kepada pembeli dengan margin keuntungan yang telah disepakati.
  • Ijarah: Sistem sewa-menyewa yang pada akhir periode bisa disertai dengan perpindahan kepemilikan.
  • Musyarakah Mutanaqisah: Skema kepemilikan bertahap di mana pembeli dan penjual bekerja sama dalam pembiayaan, lalu secara bertahap kepemilikan dialihkan ke pembeli.

Prinsip ini tidak hanya menghindarkan dari riba, tetapi juga memberikan kejelasan bagi kedua belah pihak tentang hak dan kewajiban mereka.

Berita Terkait

Dijual Rumah Perumahan, Gunung Batur No. 16, Green Mountain Residence

Cluster Green Mountain Residence, Gunung Batur

2,476 M

Cluster Perumahan Green Mountain Residence Gunung Batur No 16 250m di atas permukaan laut 5 Menit ke Jungle Land Pemandangan Spekt...

Bisa Nego Dijual
Ads

Dijual Rumah Perumahan, Gunung Lawu No. 68, Green Mountain Residence

Cluster Green Mountain Residence, Gunung Lawu

1,9 M

Cluster Perumahan Green Mountain Residence Gunung Lawu No 68 250m di atas permukaan laut 5 Menit ke Jungle Land Pemandangan Spekta...

Bisa Nego Dijual
Ads