first-page
  • Candra Ferdika
  • 03 July 2025
  • 280

Etika dan Prinsip Syariah dalam Bisnis Properti islam

Bisnis properti dalam Islam bukan sekadar aktivitas mencari untung, melainkan juga bagian dari upaya menjalani perintah agama. Dalam pandangan Islam, setiap langkah dalam kegiatan ekonomi, termasuk jual beli properti, harus dijalankan dengan cara yang halal, penuh keadilan, dan tidak merugikan siapa pun.

Karena itu, ketika seorang Muslim terlibat dalam bisnis properti—baik saat membeli lahan, menjual rumah, mengembangkan kawasan hunian, atau menawarkan sistem pembiayaan—ia harus memastikan bahwa seluruh prosesnya sesuai dengan nilai-nilai syariah.

Bisnis Properti Islam Berdasarkan Syariah 

Etika dan Prinsip Syariah dalam Bisnis Properti islam

Islam mendorong umatnya untuk aktif secara ekonomi, termasuk melalui investasi properti. Namun, aktivitas ini harus bebas dari praktik riba, penipuan, spekulasi, dan ketidakjelasan (gharar). Dengan menerapkan prinsip syariah, seorang pelaku usaha tidak hanya mendapatkan keuntungan dunia, tetapi juga keberkahan dan ridha Allah SWT.

Dijual Apartment Saffron Noble Sentul City Lantai 31 Unit 20 Suite B

Jl. MH. Thamrin No.63, Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

IDR 1,249 B

Dijual Apartment Saffron Noble Sentul City Lantai 31 No unit 20 Suite B Tower pertama draped 4 tower Saffron Residence di CENTERRA...

Negotiable Sale
Ads

Menjauhi Riba

Salah satu prinsip paling mendasar dalam ekonomi Islam adalah larangan terhadap riba. Dalam konteks properti, riba biasanya muncul melalui skema pembiayaan konvensional yang menggunakan bunga bank. Meskipun tampak praktis dan umum digunakan, sistem ini bertentangan dengan ajaran Islam karena bunga dianggap sebagai bentuk ketidakadilan yang bisa menzalimi pembeli.

Etika dan Prinsip Syariah dalam Bisnis Properti islam

Sebagai alternatif, properti syariah menggunakan sistem akad yang jelas dan bebas bunga, seperti:

  • Murabahah: Penjual membeli barang terlebih dahulu, lalu menjualnya kepada pembeli dengan margin keuntungan yang telah disepakati.
  • Ijarah: Sistem sewa-menyewa yang pada akhir periode bisa disertai dengan perpindahan kepemilikan.
  • Musyarakah Mutanaqisah: Skema kepemilikan bertahap di mana pembeli dan penjual bekerja sama dalam pembiayaan, lalu secara bertahap kepemilikan dialihkan ke pembeli.

Prinsip ini tidak hanya menghindarkan dari riba, tetapi juga memberikan kejelasan bagi kedua belah pihak tentang hak dan kewajiban mereka.

Related News

Dijual Rumah Kota Podomoro Cluster South Magnolia Type 36/90 MNS 01/37

Cluster Magnolia, Jl. Magnolia Selatan No. 37

551,8 M

Dijual Rumah Kota Podomoro Cluster South Magnolia Type 36 90 MNS 01 37 Green Magnolia Tahap 4 Berlokasi di main boulevard ROW 28 d...

Negotiable Sale
Ads

Dijual Rumah Kota Podomoro Cluster Green Magnolia Type 36/72 MNT 03/02

Cluster Magnolia, Jl. Magnolia Timur

340,56 M

Dijual Rumah Kota Podomoro Cluster Green Magnolia Type 36 72 MNT 03 02 Green Magnolia Tahap 4 Berlokasi di main boulevard ROW 28 d...

Negotiable Sale
Ads