3. Pembukuan Hak dan Penerbitan Sertifikat Elektronik
Setelah data yuridis dikonfirmasi, BPN akan melakukan pembukuan hak kepemilikan tanah dalam Buku Tanah Elektronik (BT-el).
Pemilik tanah akan menerima sertifikat elektronik dalam bentuk dokumen digital yang telah disahkan. Selain itu, pemilik juga akan diberikan akun pertanahan untuk mengakses sertifikat melalui sistem elektronik.
Pemilik tetap bisa mencetak sertifikat elektronik dengan spesifikasi khusus yang memiliki QR Code sebagai bukti keaslian dokumen.
Tata Cara Mengganti Sertifikat Tanah Fisik Menjadi Elektronik
Bagi pemilik tanah yang sudah memiliki sertifikat fisik, proses peralihan ke sertifikat elektronik bisa dilakukan dengan mudah. Berikut langkah-langkahnya:
Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 25 No. Unit 39 2 BR-2
Jl. Pengantin Ali , Jakarta Timur, DKI Jakarta
Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 25 No Unit 39 2 BR 2 Hai Elartizen Miliki hunian dengan konsep TOD Terbesar di Jak...
1. Kunjungi Kantor Pertanahan
Pemilik tanah perlu datang langsung ke kantor pertanahan setempat dengan membawa sertifikat tanah fisik beserta dokumen pendukung lainnya.
Dokumen yang harus dibawa meliputi:
- Sertifikat tanah lama (fisik)
- KTP dan KK pemilik tanah
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani
- Surat kuasa jika diwakilkan
2. Verifikasi Dokumen dan Pembayaran PNBP
Petugas akan melakukan verifikasi dokumen untuk memastikan sertifikat fisik dapat dikonversi ke bentuk elektronik.
Pemohon juga diwajibkan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penggantian blanko sertifikat elektronik. Biaya ini ditentukan oleh BPN dan dapat bervariasi tergantung jenis tanah dan luas bidang tanah.