3. Penerbitan Sertifikat Tanah Elektronik
Setelah pembayaran dan verifikasi selesai, sertifikat tanah elektronik akan diterbitkan. Dokumen ini akan disimpan dalam brankas elektronik yang dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Pemilik tanah tetap mendapatkan salinan resmi sertifikat elektronik dalam bentuk cetak. Selain itu, keaslian sertifikat dapat diverifikasi dengan memindai QR Code menggunakan aplikasi resmi Kemen ATR/BPN.
Mengurus sertifikat tanah elektronik adalah langkah penting untuk memastikan kepemilikan tanah tetap aman dan terdokumentasi dengan baik. Sistem ini memberikan keamanan lebih tinggi dibandingkan sertifikat fisik yang rentan terhadap kehilangan atau kerusakan.
Dengan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, pemilik tanah dapat dengan mudah mengajukan sertifikat tanah elektronik. Proses ini bisa dilakukan melalui kantor pertanahan dan dapat diakses kapan saja melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 28 No. Unit 30 2 BR
Jl. Pengantin Ali , Jakarta Timur, DKI Jakarta
Apartemen Strategis di LRT City Ciracas yang nempel dengan stasiun LRT Ciracas LRT City Ciracas Tower Azure lantai 28 No Unit 30 2...
Bagi pemilik sertifikat tanah fisik, segera lakukan peralihan ke sertifikat elektronik agar kepemilikan tanah lebih aman dan mudah dikelola secara digital.