first-page
  • Alfin Ardiansyah
  • 16 July 2024
  • 1925

Rumah Warisan Tapi Belum Balik Nama? Ahli Waris Harus Apa?

Rumah warisan merupakan berkah sekaligus tantangan. Salah satu tantangan terbesar adalah proses balik nama sertifikat dari pemilik sebelumnya ke ahli waris. Proses ini seringkali memerlukan waktu dan pengetahuan yang cukup agar berjalan lancar. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan oleh ahli waris untuk mengurus balik nama sertifikat rumah warisan.

Pentingnya Balik Nama Sertifikat Rumah Warisan

Mengurus balik nama sertifikat rumah warisan sangat penting untuk memastikan kepemilikan yang sah di mata hukum. Dengan sertifikat yang sudah atas nama ahli waris, hak kepemilikan menjadi lebih jelas dan dapat menghindari masalah hukum di kemudian hari. Selain itu, proses balik nama juga memudahkan jika ahli waris ingin menjual atau menggadaikan rumah tersebut.

Langkah-Langkah Mengurus Balik Nama Sertifikat

Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus dilakukan oleh ahli waris untuk mengurus balik nama sertifikat rumah warisan:

1. Persiapkan Dokumen-Dokumen Penting

Dijual Apartment Saffron Noble Sentul City Lantai 17 Unit 18 Suite B

Jl. MH. Thamrin No.63, Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

IDR 1,162 B

Dijual Apartment Saffron Noble Sentul City Lantai 17 No unit 18 Suite B Tower pertama draped 4 tower Saffron Residence di CENTERRA...

Negotiable Sale
Ads

Dokumen yang diperlukan untuk mengurus balik nama sertifikat rumah warisan antara lain:

  • Sertifikat rumah asli
  • Surat kematian pemilik asli
  • Surat keterangan waris
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) ahli waris
  • Kartu Keluarga (KK) ahli waris

Pastikan semua dokumen tersebut sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Datangi Kantor Pertanahan

Setelah semua dokumen siap, langkah berikutnya adalah mendatangi kantor pertanahan setempat. Di sini, ahli waris akan diminta untuk mengisi formulir dan menyerahkan dokumen-dokumen yang sudah disiapkan. Petugas kantor pertanahan akan memverifikasi dokumen dan memberikan informasi lebih lanjut mengenai proses balik nama.

Related News

Dijual Rumah Kota Podomoro Cluster Green Magnolia Type 36/72 MNT 03/02

Cluster Magnolia, Jl. Magnolia Timur

340,56 M

Dijual Rumah Kota Podomoro Cluster Green Magnolia Type 36 72 MNT 03 02 Green Magnolia Tahap 4 Berlokasi di main boulevard ROW 28 d...

Negotiable Sale
Ads

Dijual Rumah Kota Podomoro Cluster Green Magnolia Type 30/60 MNT 08/02

Cluster Magnolia

389,55 M

Dijual Rumah Kota Podomoro Cluster Green Magnolia Type 30 60 MNT 08 02 Green Magnolia Tahap 4 Berlokasi di main boulevard ROW 28 d...

Negotiable Sale
Ads

Dijual Rumah Kota Podomoro Cluster South Magnolia Type 36/90 MNS 01/37

Cluster Magnolia, Jl. Magnolia Selatan No. 37

551,8 M

Dijual Rumah Kota Podomoro Cluster South Magnolia Type 36 90 MNS 01 37 Green Magnolia Tahap 4 Berlokasi di main boulevard ROW 28 d...

Negotiable Sale
Ads