first-page
  • Jitu Property
  • 07 April 2021
  • 1798

Tips Jitu Membeli Tanah Kavling Agar Anda Tidak Tertipu

  • Kantor Wilayah: pengukuran tanah yang luasnya 10 Ha hingga 1000 Ha
  • Badan Pertanahan Nasional: pengukuran tanah yang luasnya lebih dari 1000 Ha.

Kedua pengukuran yang dilakukan oleh instansi wajib membuat laporan penuh kepada kepala kantor pertahanan. Kepala kantor wilayah bertugas untuk memantau dan memberikan bimbingan. Tugas tersebut menjadi pertanggungjawaban kepada Menteri Negara Agraria maupun Kepala Badan Pertanahan Nasional yang melalui deputi bidang pengukuran dan pendaftaran tanah. Apabila tanah terlalu luas atau banyak bidangnya, maka pengukuran tanah dapat dilaksanakan pihak ketiga. Pengukuran yang dilakukan oleh deputi ini akan disupervisi dan hasilkan disahkan oleh Kepala Kantor Pertahanan dan Kepala Kantor Wilayah. 

Ini beberapa persiapan yang harus sobat dilakukan dalam mengajukan pengukuran tanah:

  • Memeriksa tersedianya sarana peta, seperti peta dasar pendaftaran, peta pendaftaran atau peta lainnya pada lokasi tanah yang dimohon
  • Merencanakan pengukuran diatas peta pendaftaran ketika tanah yang akan diukur belum memiliki gambar situasi
  • Memeriksa tersedianya titik dasar teknik disekitar bidang tanah yang akan dipecah sertifikatnya
  • Apabila tidak terdapat peta pendaftaran atau peta lain yang memenuhi syarat, maka Anda harus segera menyiapkan perencanaan pembuatan peta pendaftaran

Menyiapkan formulir-formulir untuk pengukuran seperti formulir pengukuran poligon dan gambar ukur.

Sertifikat dan Pemegang Hak

Dijual Apartment Saffron Noble Sentul City Lantai 27 Unit 19 Suite B

Jl. MH. Thamrin No.63, Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

IDR 1,173 M

Dijual Apartment Saffron Noble Sentul City Lantai 27 No unit 19 Suite B Tower pertama draped 4 tower Saffron Residence di CENTERRA...

Bisa Nego Dijual
Ads

Sertifikat atau lebih dikenal SHM (Sertifikat Hak Milik) menjadi dokumen yang sangat penting ketika melakukan transaksi jual beli tanah.Oleh karena itu, jika Sobat akan membeli tanah kavling, pastikan untuk memeriksa sertifikat tanah tersebut.

Jika tanah telah memiliki SHM, Sobat perlu mengetahui pemilik SHM atau pemegang hak. Akan terjadi kesalahan yang fatal ketika Anda membeli tanah namun tidak mengetahui pemilik SHM atau pemegang hak tersebut. Pastikan bahwa penjual memegang hak atas tanah yang akan sobat beli dan Anda harus meminta kepada penjual untuk menunjukkan sertifikat asli maupun fotokopiannya.

Lihat dengan teliti keaslian sertifikat tanah tersebut. Tidak lupa sobat meminta penjual untuk menunjukkan kartu identitas penjual seperti KTP. Apakah nama sertifikat sesuai dengan kartu identitas penjual. Nah, setelah yakin bahwa dokumen tersebut asli, sobat dapat mempertimbangkan untuk membelinya.

Pemecahan Sertifikat Tanah

Berita Terkait

Dijual Rumah di Paradise Serpong City 2 Tipe Lilac Unit 5 BB 5

Paradise Serpong City 2 - Tipe Lilac Unit 5 BB 5

756 jt

Paradise Serpong City 2 Dijual Rumah Kawasan Ecoardence Residence Tipe Lilac No Unit 5 BB 11 Tersedia pembayaran dengan metode cas...

Bisa Nego Dijual
Ads

Dijual Rumah Kawasan Ecoardence Residence Tipe Ariawood Unit 56 BB 5

Paradise Serpong City 2 - Tipe Ariawood Unit 56 BB 5

499 jt

Paradise Serpong City 2 Dijual Rumah Kawasan Ecoardence Residence Tipe Ariawood Unit 56 BB 5 Harga jual mulai 499 juta Cash keras ...

Bisa Nego Dijual
Ads

Dijual Rumah Di Ecoardence Residence Tipe Ariawood Unit 59 BB 5

Paradise Serpong City 2 - Tipe Ariawood Unit 59 BB 5

499 jt

Paradise Serpong City 2 Dijual Rumah Kawasan Ecoardence Residence Tipe Ariawood Unit 59 BB 5 Harga jual mulai 499 juta Cash keras ...

Bisa Nego Dijual
Ads