first-page
  • Jitu Property
  • 07 April 2021
  • 1611

Tips Jitu Membeli Tanah Kavling Agar Anda Tidak Tertipu

Apabila pengukuran tanah sudah dilakukan dan sobat telah yakin membelinya, sobat dapat melakukan pemecahan sertifikat tanah. Pemecahan sertifikat sebaiknya cepat dilakukan agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan seperti penipuan. Satu bidang tanah yang sudah terdaftar dapat dipecah secara sempurna atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan. Masing-masing merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama sesuai tanah semula atau tanah yang belum dipecah. Pemecahan sertifikat tanah tentu harus sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku. Tidak boleh ada hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ya Sobat.

Setiap bidang tanah yang akan dipecah sertifikatnya harus dibuatkan surat ukur, buku tanah dan sertifikat. Ketiga surat tersebut sebagai pengganti surat tanah asalnya. Apabila pemisahan tanah dibebankan oleh pihak tanggungan, maka pemecatan sertifikat boleh dilaksanakan setelah diperoleh pihak tertulis pemegang hak tanggungan. Pemegang hak tanggungan juga boleh digantikan oleh pihak lain yang berwenang menyetujui penghapusan beban. Pemecahan sertifikat harus tidak merugikan kepentingan seperti kreditor yang memiliki hak tanggungan berupa tanah yang bersangkutan. Sehingga pemecahan tanah hanya boleh dilakukan setelah persetujuan tertulis dari kreditur maupun pihak lain yang berwenang. 

Permohonan Pemecahan Sertifikat Tanah

Tips untuk membeli tanah selanjutnya yaitu melakukan permohonan pemecahan sertifikat. Pemecahan sertifikat memang menjadi hal penting untuk diurus agar tidak ada masalah di kemudian hari. Pemecahan sertifikat tanah yaitu mengganti kepemilikan atas nama sobat.

Ada beberapa dokumen yang perlu dilampirkan dalam mengajukan permohonan pemecahan sertifikat tanah yang sobat wajib tau :

Dijual Unit LRT City Tower Azure lantai 27 No. Unit 5 2 BR Corner

Jl. Pengantin Ali , Jakarta Timur, DKI Jakarta

IDR 1,211 M

Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 27 No Unit 5 2 BR Corner Apartemen strategis di LRT City Ciracas yang nempel dengan stasi...

Bisa Nego Dijual
Ads
  • Fotokopi identitas pemohon maupun kuasanya dengan dilegalisasi pejabat yang berwenang
  • Sertifikat hak atas tanah
  • Izin tertulis dari pemegang hak tanggungan jika tanah dibebankan kepada hak tanggungan
  • Izin perubahan penggunaan tanah jika terjadi perubahan penggunaan tanah
  • Sertifikat hak atas tanah asli, khusus bagi pengembang

Nah ini Beberapa Tips Membeli Tanah Kavling perlu sobat praktekkan atau lakukan ketika akan membeli tanah kavling bisa juga Sobat langsung download atau cari di aplikasi Digital Property No. 1 di Indonesia yang sangat membantu dan memberi kemudahan untuk mencari atau menjual properti aman dan nyaman karena JITU PROPERTY adalah Agensi yang bersertifikasi. Jadi, tidak usah ragu lagi yuk… download JITU PROPERTY di Apple App Store dan Google Play Store GRATIS.

Sumber : intiproperti.com

Berita Terkait

Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 30 No. Unit 35 2 BR

Jalan Pengantin Ali, RT 04/RW 06, Jakarta Timur, DKI Jakarta

IDR 891 jt

Apartemen Strategis di LRT City Ciracas yang nempel dengan stasiun LRT Ciracas LRT City Ciracas Tower Azure lantai 30 No Unit 35 2...

Bisa Nego Dijual
Ads

Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 30 No. Unit 15 2 BR-2

Jalan Pengantin Ali, RT 04/RW 06, Jakarta Timur, DKI Jakarta

IDR 1,478 M

Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 30 No Unit 15 2 BR 2 Hai Elartizen Miliki hunian dengan konsep TOD Terbesar di Jak...

Bisa Nego Dijual
Ads

Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 28 No. Unit 30 2 BR

Jalan Pengantin Ali, RT 04/RW 06, Jakarta Timur, DKI Jakarta

IDR 891 jt

Apartemen Strategis di LRT City Ciracas yang nempel dengan stasiun LRT Ciracas LRT City Ciracas Tower Azure lantai 28 No Unit 30 2...

Bisa Nego Dijual
Ads