Memulai bisnis dari rumah seringkali melibatkan proses alih fungsi rumah. Mengubah hunian menjadi tempat usaha ternyata tidak bisa sembarangan. Ada serangkaian aturan dan izin yang wajib Anda penuhi. Tujuannya agar bisnis Anda memiliki legalitas yang kuat.
Memahami setiap prosedurnya akan menghindarkan Anda dari masalah hukum. Selain itu, legalitas juga meningkatkan kepercayaan pelanggan. Mari kita pelajari izin apa saja yang perlu diurus.
Secara hukum, pemanfaatan rumah untuk usaha diperbolehkan. Aturan ini tertulis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011. Namun, ada batasan yang harus Anda patuhi. Kegiatan usaha tidak boleh membahayakan fungsi hunian.
Aktivitas bisnis juga tidak boleh mengganggu lingkungan sekitar. Kesesuaian dengan tata ruang wilayah menjadi syarat utama. Oleh karena itu, Anda perlu memastikan perizinan bangunan sudah sesuai. Tanpa izin yang tepat, alih fungsi rumah Anda dianggap ilegal.
Jika alih fungsi rumah Anda untuk usaha skala kecil, prosesnya lebih sederhana. Anda bisa mengurus Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK). Izin ini kini bisa dibuat melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Berikut adalah dokumen utama yang perlu Anda siapkan:
Anda hanya perlu membuat pernyataan mandiri melalui sistem OSS. Pernyataan ini menyatakan lokasi usaha sudah sesuai tata ruang. Anda harus jujur dalam memberikan pernyataan ini. Ketidaksesuaian bisa berujung pada sanksi di kemudian hari.
Proses alih fungsi rumah untuk usaha skala besar tentu berbeda. Misalnya untuk kantor Perseroan Terbatas (PT) atau CV. Maka, Anda perlu memperbarui izin bangunan Anda.