Agen yang profesional dapat membantu mempermudah proses jual beli dan menjembatani negosiasi harga. Pilih agen yang memiliki izin resmi dan pengalaman agar tidak dirugikan.
3. Agunan
Agunan adalah jaminan yang diberikan kepada bank saat mengajukan pinjaman. Dalam konteks properti, agunan umumnya berupa sertifikat rumah atau tanah.
Jika peminjam gagal membayar cicilan, pihak bank berhak melelang agunan tersebut. Penggunaan agunan berlaku pada jenis pinjaman seperti KPR.
4. BBN (Bea Balik Nama)
BBN termasuk dalam istilah penting property yang harus dipahami saat membeli rumah atau tanah. Biaya ini dikenakan untuk mengalihkan nama kepemilikan properti dari penjual ke pembeli secara resmi.
Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 21 No. Unit 32 2 BR
Jl. Pengantin Ali , Jakarta Timur, DKI Jakarta
Apartemen Strategis di LRT City Ciracas yang nempel dengan stasiun LRT Ciracas LRT City Ciracas Tower Azure lantai 21 No Unit 32 2...
Setiap transaksi properti memerlukan pembayaran BBN sebelum proses balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat dilakukan. Nilai BBN bervariasi tergantung pada harga jual dan kebijakan daerah tempat properti berada.
Umumnya, pembeli bertanggung jawab membayar biaya ini sebagai bagian dari total biaya transaksi. Memastikan BBN sudah lunas akan memperlancar proses sertifikasi atas nama pemilik baru.
5. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
BPHTB merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas properti. Besar tarifnya adalah 5% dari nilai transaksi dikurangi Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Pembayaran BPHTB dilakukan sebelum AJB ditandatangani. Tanpa pembayaran BPHTB, proses peralihan hak tidak bisa dilanjutkan.