Setelah orang tua meninggal, seringkali anak-anak menunda proses balik nama sertifikat tanah. Mereka menganggapnya tidak mendesak dan prosesnya rumit. Penundaan ini adalah bom waktu yang sangat berbahaya.
Biaya akan terus membengkak seiring berjalannya waktu. Jika salah satu ahli waris meninggal, maka ahli warisnya akan bertambah rumit. Ini adalah salah satu kesalahan warisan rumah yang paling sering berujung sengketa berkepanjangan.
4. Mengabaikan Aspek Pajak dan Biaya Lain
Banyak yang tidak tahu bahwa menerima warisan properti tidaklah gratis. Ada kewajiban pajak dan biaya lain yang harus dipenuhi oleh para ahli waris. Contohnya adalah BPHTB Waris (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan karena Waris.) serta tunggakan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) jika ada.
Ketika biaya ini muncul, seringkali tidak ada kesepakatan siapa yang harus membayarnya. Hal ini dapat dengan mudah memicu pertengkaran baru di antara ahli waris. Penting untuk merinci dan mengedukasi semua ahli waris mengenai kewajiban finansial ini.
Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 24 No. Unit 27 2 BR
Jl. Pengantin Ali , Jakarta Timur, DKI Jakarta
Apartemen Strategis di LRT City Ciracas yang nempel dengan stasiun LRT Ciracas LRT City Ciracas Tower Azure lantai 24 No Unit 27 2...
5. Memberi Tanpa Dokumen Hibah yang Sah
Banyak orang tua memberikan rumah kepada satu anak selagi masih hidup. Namun, penyerahan ini hanya bersifat lisan atau serah terima kunci saja. Tanpa adanya Akta Hibah yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), penyerahan itu tidak sah di mata hukum.
Akibatnya, setelah Anda meninggal, properti tersebut masih dianggap sebagai harta warisan bersama. Anak yang sudah menempati rumah bisa digugat oleh saudara-saudaranya. Jika ingin memberi, lakukan dengan proses hibah yang legal dan tuntas.
Menjaga aset warisan adalah tanggung jawab besar yang butuh ilmu dan alat yang tepat. Dapatkan ilmunya dari beragam panduan properti JituProperty dan manfaatkan alat bantunya melalui aplikasi resmi di Google Play Store.