first-page
  • Office JKT
  • 23 Februari 2023
  • 1696

Mengenal lebih jauh tentang BPHTB

Perhitungan BPHTB dilakukan berdasarkan nilai transaksi atau nilai jual objek yang diperoleh. Untuk menentukan nilai jual objek, dapat dilakukan dengan menggunakan beberapa metode, yaitu:

1. Perhitungan Pajak BPHTB dengan Metode Pasar

Metode ini menggunakan data pasar untuk menentukan nilai jual objek yang diperoleh. Data pasar yang digunakan biasanya berupa harga jual objek sejenis yang terletak di wilayah yang sama dengan objek yang diperoleh.

2. Perhitungan Pajak BPHTB dengan Metode Perbandingan

Metode ini menggunakan perbandingan antara nilai jual objek yang diperoleh dengan nilai jual objek serupa yang terletak di wilayah yang sama atau berdekatan.

3. Perhitungan Pajak BPHTB dengan Metode Penghasilan

Metode ini menghitung nilai jual objek berdasarkan penghasilan yang dihasilkan dari objek tersebut. Metode ini biasanya digunakan untuk menghitung nilai jual objek berupa bangunan yang disewakan.

Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 22 No. Unit 46 2 BR-2

Jl. Pengantin Ali , Jakarta Timur, DKI Jakarta

IDR 1,478 M

Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 22 No Unit 46 2 BR 2 Hai Elartizen Miliki hunian dengan konsep TOD Terbesar di Jak...

Bisa Nego Dijual
Ads

4. Perhitungan Pajak BPHTB dengan Metode Biaya

Metode ini menghitung nilai jual objek berdasarkan biaya yang dikeluarkan untuk membangun atau memperbaiki objek tersebut.

Setelah nilai jual objek diperoleh, selanjutnya dilakukan perhitungan BPHTB. Tarif pajak yang digunakan berbeda-beda di setiap daerah. Namun, secara umum tarif pajak berkisar antara 1-5% dari nilai jual objek.

Sebagai contoh, jika nilai jual objek yang diperoleh sebesar Rp 500 juta dan tarif pajak yang berlaku di daerah tersebut sebesar 3%, maka BPHTB yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 15 juta (500 juta x 3%).

Setelah perhitungan pajak selesai dilakukan, maka pembayaran harus dilakukan dalam waktu 30 hari sejak tanggal perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Pembayaran pajak dilakukan melalui bank atau lewat Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN). Jika tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan sanksi berupa bunga dan denda.

Berita Terkait

Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 18 No. Unit 15 2 BR-2

Jalan Pengantin Ali, RT 04/RW 06, Jakarta Timur, DKI Jakarta

IDR 1,478 M

Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 18 No Unit 15 2 BR 2 Hai Elartizen Miliki hunian dengan konsep TOD Terbesar di Jak...

Bisa Nego Dijual
Ads

Dijual Unit LRT City Tower Azure lantai 27 No. Unit 40 2 BR Corner

Jalan Pengantin Ali, RT 04/RW 06, Jakarta Timur, DKI Jakarta

IDR 1,211 M

Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 27 No Unit 40 2 BR Corner Apartemen strategis di LRT City Ciracas yang nempel dengan stas...

Bisa Nego Dijual
Ads

Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 24 No. Unit 7 2 BR-2

Jalan Pengantin Ali, RT 04/RW 06, Jakarta Timur, DKI Jakarta

IDR 1,478 M

Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 24 No Unit 7 2 BR 2 Hai Elartizen Miliki hunian dengan konsep TOD Terbesar di Jaka...

Bisa Nego Dijual
Ads