first-page
  • Jitu Property
  • 28 Februari 2023
  • 993

Perbedaan Antara Sertifikat SHM dan SHGB

Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) adalah dua jenis sertifikat kepemilikan tanah yang umum digunakan di Indonesia. Meskipun keduanya memberikan hak kepemilikan atas tanah, namun terdapat perbedaan signifikan antara keduanya. Berikut adalah perbedaan antara SHM dan SHGB :

Hak atas tanah yang diberikan

SHM memberikan hak kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan yang berada di atasnya. Pemilik SHM memiliki hak mutlak untuk menguasai, mengalihkan, dan menggunakan tanah tersebut sesuai dengan kehendaknya, selama tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Sementara itu, SHGB memberikan hak guna bangunan atas tanah selama jangka waktu tertentu, yaitu 20 hingga 30 tahun, tergantung dari perjanjian antara pemilik tanah dan pihak yang menggunakan tanah. Pemilik SHGB hanya memiliki hak untuk membangun, memperbaiki, dan menggunakan bangunan di atas tanah selama masa berlaku sertifikat, namun tidak memiliki hak untuk menguasai atau mengalihkan hak atas tanah tersebut.

Iklan
Iklan

Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 19 No. Unit 40 2 BR-2

Jl. Pengantin Ali , Jakarta Timur, DKI Jakarta

IDR 1,478 M

Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 19 No Unit 40 2 BR 2 Hai Elartizen Miliki hunian dengan konsep TOD Terbesar di Jak...

Bisa Nego Dijual

Proses perolehan sertifikat

Untuk memperoleh SHM, pemilik tanah harus mengajukan permohonan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Proses penerbitan SHM meliputi serangkaian verifikasi, penelitian, dan pemeriksaan dokumen kepemilikan tanah yang dilakukan oleh BPN. Setelah proses verifikasi selesai dan dokumen dinyatakan lengkap dan sah, maka pemilik tanah akan diberikan sertifikat SHM.

Sementara itu, proses penerbitan SHGB melibatkan perjanjian antara pemilik tanah dengan pihak yang akan menggunakan tanah tersebut. Pemilik tanah dan pihak yang akan menggunakan tanah akan menyepakati jangka waktu, nilai sewa, serta syarat dan ketentuan lainnya. Setelah perjanjian disepakati, maka pihak yang akan menggunakan tanah akan mengajukan permohonan SHGB kepada BPN. Setelah proses verifikasi selesai dan perjanjian dianggap sah, maka SHGB akan diterbitkan.

Biaya dan kewajiban

Berita Terkait

Iklan
Iklan
Dijual Rumah di Sentul City Tipe A No. 9 Perumahan Spring Valley

Dijual Rumah di Sentul City Tipe A No. 9 Perumahan Spring Valley

Spring Valley 5 No. 9

722,34 jt

Sentul City Perumahan Spring Valley Jl Spring Valley 5 No 9 Flat Posisi Std Luas Kavling 66 m2 Luas Bangunan 34 m2 Tipe Bangunan A...

Bisa Nego Dijual
Iklan
Iklan
Dijual Rumah di Sentul City Tipe A No. 1 Perumahan Spring Valley

Dijual Rumah di Sentul City Tipe A No. 1 Perumahan Spring Valley

Spring Valley 5 No. 1

1,029 M

Sentul City Perumahan Spring Valley Jl Spring Valley 5 No 1 Flat Posisi Hoek Luas Kavling 110 m2 Luas Bangunan 34 Tipe Bangunan A ...

Bisa Nego Dijual
Iklan
Iklan
Dijual Rumah di Spring Valley 7 Tipe B No. 11 Perumahan Sentul City

Dijual Rumah di Spring Valley 7 Tipe B No. 11 Perumahan Sentul City

Spring Valley 7 No. 11

794,4 jt

Sentul City Perumahan Spring Valley Jl Spring Valley 7 No 11 Flat Posisi Std Luas Kavling 97 m2 Luas Bangunan 37 m2 Tipe Bangunan ...

Bisa Nego Dijual