Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) adalah dua jenis sertifikat kepemilikan tanah yang umum digunakan di Indonesia. Meskipun keduanya memberikan hak kepemilikan atas tanah, namun terdapat perbedaan signifikan antara keduanya. Berikut adalah perbedaan antara SHM dan SHGB :
Hak atas tanah yang diberikan
SHM memberikan hak kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan yang berada di atasnya. Pemilik SHM memiliki hak mutlak untuk menguasai, mengalihkan, dan menggunakan tanah tersebut sesuai dengan kehendaknya, selama tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, SHGB memberikan hak guna bangunan atas tanah selama jangka waktu tertentu, yaitu 20 hingga 30 tahun, tergantung dari perjanjian antara pemilik tanah dan pihak yang menggunakan tanah. Pemilik SHGB hanya memiliki hak untuk membangun, memperbaiki, dan menggunakan bangunan di atas tanah selama masa berlaku sertifikat, namun tidak memiliki hak untuk menguasai atau mengalihkan hak atas tanah tersebut.
Proses perolehan sertifikat
Untuk memperoleh SHM, pemilik tanah harus mengajukan permohonan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Proses penerbitan SHM meliputi serangkaian verifikasi, penelitian, dan pemeriksaan dokumen kepemilikan tanah yang dilakukan oleh BPN. Setelah proses verifikasi selesai dan dokumen dinyatakan lengkap dan sah, maka pemilik tanah akan diberikan sertifikat SHM.
Sementara itu, proses penerbitan SHGB melibatkan perjanjian antara pemilik tanah dengan pihak yang akan menggunakan tanah tersebut. Pemilik tanah dan pihak yang akan menggunakan tanah akan menyepakati jangka waktu, nilai sewa, serta syarat dan ketentuan lainnya. Setelah perjanjian disepakati, maka pihak yang akan menggunakan tanah akan mengajukan permohonan SHGB kepada BPN. Setelah proses verifikasi selesai dan perjanjian dianggap sah, maka SHGB akan diterbitkan.
Dijual Apartment Saffron Noble Sentul City Lantai 32 Unit 17 Suite A
Jl. MH. Thamrin No.63, Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Dijual Apartment Saffron Noble Sentul City Lantai 32 No unit 17 Suite A Tower pertama draped 4 tower Saffron Residence di CENTERRA...
Biaya dan kewajiban
Biaya yang harus dikeluarkan untuk memperoleh SHM biasanya lebih tinggi dibandingkan dengan biaya untuk memperoleh SHGB. Hal ini dikarenakan proses penerbitan SHM melibatkan penelitian dan pemeriksaan dokumen kepemilikan tanah yang lebih ketat dan cermat.
Pemilik SHM memiliki kewajiban untuk membayar pajak tanah dan bangunan setiap tahunnya, serta memastikan bahwa tanah tersebut tidak digunakan untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Sementara itu, pemilik SHGB memiliki kewajiban untuk membayar sewa atas penggunaan tanah setiap tahunnya.
Dalam memilih antara SHM dan SHGB, pemilik tanah perlu mempertimbangkan tujuan kepemilikan.