first-page
  • Office JKT
  • 23 Februari 2023
  • 1217

Mengenal lebih jauh tentang BPHTB

Pajak BPHTB adalah kependekan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. BPHTB merupakan salah satu jenis pajak yang harus dibayarkan oleh seseorang yang melakukan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Apa Saja yang terkena Pajak BPHTB?

Pajak BPHTB dikenakan terhadap setiap transaksi jual beli, hibah, atau warisan yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan. Pajak ini dikelola oleh pemerintah daerah dan besarnya tarif pajak BPHTB ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui Peraturan Pemerintah.

Besarnya tarif BPHTB berbeda-beda di setiap daerah, tergantung dari ketentuan yang berlaku di daerah tersebut. Tarif pajak biasanya dikenakan berdasarkan nilai transaksi jual beli atau perolehan hak atas tanah dan bangunan. Adapun besarnya tarif pajak bisa mencapai hingga 5% dari nilai transaksi.

Pembayaran BPHTB harus dilakukan oleh pembeli atau penerima hibah/warisan dalam waktu 30 hari sejak tanggal perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan sanksi berupa bunga dan denda.

Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 28 No. Unit 11 2 BR-2

Jl. Pengantin Ali , Jakarta Timur, DKI Jakarta

IDR 1,478 M

Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 28 No Unit 11 2 BR 2 Hai Elartizen Miliki hunian dengan konsep TOD Terbesar di Jak...

Bisa Nego Dijual
Ads

Pajak BPHTB menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting. Pendapatan dari BPHTB digunakan untuk membiayai pembangunan di daerah, seperti pembangunan jalan, jembatan, gedung-gedung publik, dan lain-lain.

Selain itu, BPHTB juga menjadi alat pengendalian penggunaan tanah dan/atau bangunan. Dengan memberikan beban pajak yang tinggi pada transaksi perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, maka dapat mengendalikan peningkatan harga tanah dan/atau bangunan yang berlebihan dan mendorong pemilik tanah dan/atau bangunan untuk memanfaatkannya secara produktif.

Pengenaan BPHTB menjadi hal yang penting dalam transaksi perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Sebagai pembeli atau penerima hibah/warisan, kita harus memperhatikan besarnya tarif pajak yang dikenakan dan memastikan bahwa pembayaran BPHTB dilakukan tepat waktu. Hal ini sangat penting agar kita tidak terkena sanksi berupa bunga dan denda yang bisa meningkatkan beban biaya yang harus dikeluarkan.

Perhitungan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) harus dilakukan dengan cermat oleh pihak yang melakukan transaksi perolehan hak atas tanah dan bangunan. Perhitungan ini sangat penting karena akan menentukan besarnya pajak yang harus dibayarkan kepada pemerintah daerah.

Berita Terkait

Dijual Unit Apartment LRT City - Green Avenue. Tipe Studio B1. Bekasi

Jl. HM. Joyo Martono Exit Tol No.KM. 16, Jatimulya, Bekasi, Jawa Barat

IDR 523,55 jt

LRT City Green Avenue Tipe Studio B1 Green Avenue of LRT City merupakan apartemen yang peduli akan kesimbangan social life kamu Ka...

Bisa Nego Dijual
Ads

Dijual Unit LRT City - Green Avenue. Tipe Studio 2 BR-B. Bekasi

Jl. HM. Joyo Martono Exit Tol No.KM. 16, Jatimulya, Bekasi, Jawa Barat

IDR 920 jt

LRT City Green Avenue Tipe Studio 2 BR B Green Avenue of LRT City merupakan apartemen yang peduli akan kesimbangan social life kam...

Bisa Nego Dijual
Ads

Dijual Unit Apartment LRT City - Green Avenue. Tipe Studio C3. Bekasi

Jl. HM. Joyo Martono Exit Tol No.KM. 16, Jatimulya, Bekasi, Jawa Barat

IDR 493 jt

LRT City Green Avenue Tipe Studio C3 Green Avenue of LRT City merupakan apartemen yang peduli akan kesimbangan social life kamu Ka...

Bisa Nego Dijual
Ads