first-page
  • Dandy
  • 29 Juli 2025
  • 283

Hak Penyewa Rumah yang Wajib Diketahui Sebelum Menyewa

Memahami hak penyewa rumah sangat penting sebelum menempati properti sewaan. Banyak penyewa langsung menandatangani perjanjian tanpa mengetahui hak-hak yang seharusnya mereka miliki. Hal ini bisa menimbulkan masalah di kemudian hari.

Hak penyewa melindungi dari risiko seperti pengusiran sepihak, kerusakan properti yang tidak diperbaiki, dan hilangnya deposit secara tidak adil. Penyewa akan merasa lebih tenang jika memahami perlindungan hukum yang mereka miliki selama masa sewa.

Kesadaran akan hak penyewa juga membantu menjaga hubungan baik dengan pemilik rumah. Jika kedua pihak memahami hak dan kewajiban masing-masing sejak awal, potensi konflik bisa berkurang.

Penyewa merasa aman saat tinggal di properti, dan pemilik pun tidak khawatir rumahnya disalahgunakan. Karena itu, calon penyewa perlu membaca perjanjian secara teliti dan memahami dasar hukumnya sebelum menyetujui sewa.

LRT City - The Premier MTH Lantai 8 No unit 8 View : Stasiun Cawang

Jl. MT Haryono Kav. 25-26, Tebet Timur, Tebet, Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta

IDR 1,219 M

View Stasiun Cawang 1 Kamar Tidur Ruang Tamu Ruang Makan Lantai 8 No unit 8 Lantai Homogenous tile Dinding Dinding beton ringan In...

Bisa Nego Dijual
Ads

Dasar Hukum Hak Penyewa Rumah di Indonesia

Dalam hukum Indonesia, hak penyewa rumah diatur secara jelas melalui KUHPerdata dan peraturan pemerintah. Aturan ini memberikan perlindungan hukum terhadap tindakan sepihak dari pemilik properti.

Pasal 1548 KUHPerdata menyatakan bahwa sewa-menyewa adalah perjanjian untuk memberi hak menikmati barang selama waktu tertentu dengan membayar harga yang disepakati. Penyewa berhak menggunakan properti sesuai isi perjanjian.

PP No. 44 Tahun 1994 juga mempertegas kedudukan penyewa sebagai penghuni rumah yang sah, meskipun bukan pemiliknya. Penyewa tetap harus memperoleh izin atau persetujuan dari pemilik sebelum melakukan perubahan tertentu.

Dengan landasan hukum tersebut, penyewa rumah memiliki hak yang kuat dalam hal penggunaan properti, perlindungan dari pengusiran paksa, hingga pengembalian uang sewa. Setiap hak dan kewajiban tercantum dalam perjanjian yang disepakati sejak awal.

Berita Terkait

Dijual Rumah Perumahan, Gunung Lawu No. 29, Green Mountain Residence

Cluster Green Mountain Residence, Gunung Lawu

3,979 M

Cluster Perumahan Green Mountain Residence Gunung Lawu No 29 250m di atas permukaan laut 5 Menit ke Jungle Land Pemandangan Spekta...

Bisa Nego Dijual
Ads

Dijual Rumah Perumahan, Gunung Batur No. 16, Green Mountain Residence

Cluster Green Mountain Residence, Gunung Batur

2,476 M

Cluster Perumahan Green Mountain Residence Gunung Batur No 16 250m di atas permukaan laut 5 Menit ke Jungle Land Pemandangan Spekt...

Bisa Nego Dijual
Ads

Dijual Rumah Perumahan, Gunung Lawu No. 7, Green Mountain Residence

Cluster Green Mountain Residence, Gunung Lawu

3,979 M

Cluster Perumahan Green Mountain Residence Gunung Lawu No 7 250m di atas permukaan laut 5 Menit ke Jungle Land Pemandangan Spektak...

Bisa Nego Dijual
Ads