first-page
  • Dandy
  • 29 July 2025

Hak Penyewa Rumah yang Wajib Diketahui Sebelum Menyewa

Daftar Hak Penyewa Rumah yang Harus Diperhatikan

Berikut adalah beberapa hak penting yang wajib diketahui oleh penyewa rumah berdasarkan ketentuan hukum:

1. Hak untuk Menggunakan dan Menempati Properti
Penyewa berhak menggunakan properti sesuai dengan isi perjanjian sewa. Jika rumah disewa untuk dihuni sendiri, penyewa juga dapat menyewakan sebagian ruang kepada pihak lain dengan tanggung jawab penuh, selama tidak ada larangan dalam perjanjian. 

Bila penyewa tetap menguasai properti setelah masa sewa berakhir dan tidak ada keberatan dari pemilik, maka penyewa dianggap tetap menyewa dengan syarat-syarat yang sama, berdasarkan kebiasaan setempat.

2. Hak atas Pengembalian Deposit Keamanan
Setelah masa sewa berakhir, penyewa berhak menerima kembali deposit keamanan jika properti dikembalikan dalam kondisi baik. Perjanjian sewa harus secara jelas menyebutkan mekanisme pengelolaan dan pengembalian deposit tersebut.

Dijual Unit LRT City Royal Sentul Park Tipe Studio Lantai 14 No 62

Jl. Sentul Raya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

IDR 500 M

Dijual Unit Apartment LRT City Royal Sentul Park Studio Lantai 14 No 62 Tower 1A Non Furnished Unit Kosongan Luas unit 22 70 m2 Ha...

Sale
Ads

3. Hak untuk Melakukan Perbaikan (dengan Syarat)
Penyewa dapat melakukan perbaikan pada properti dengan izin tertulis dari pemilik. Dalam beberapa situasi, biaya perbaikan bisa dipotong dari biaya sewa. 

Pemeliharaan ringan menjadi tanggung jawab penyewa, sedangkan pemeliharaan besar seperti struktur bangunan adalah kewajiban pemilik, kecuali jika kerusakan terjadi akibat kelalaian penyewa.

4. Hak atas Privasi
Penyewa memiliki hak atas privasi selama masa sewa berlangsung. Pemilik tidak boleh masuk ke dalam rumah tanpa izin dari penyewa, kecuali dalam keadaan darurat yang mendesak.

5. Hak atas Properti yang Layak Huni dan Pemeliharaan oleh Pemilik
Pemilik bertanggung jawab menyediakan rumah dalam kondisi layak huni dan melakukan pemeliharaan besar selama masa sewa. Jika properti memiliki cacat yang mengganggu pemakaian, pemilik tetap harus menanggungnya meski tidak mengetahui cacat tersebut sejak awal perjanjian.

Related News

Dijual Rumah Kota Podomoro Cluster Green Magnolia Type 36/72 MNT 03/02

Cluster Magnolia, Jl. Magnolia Timur

340,56 M

Dijual Rumah Kota Podomoro Cluster Green Magnolia Type 36 72 MNT 03 02 Green Magnolia Tahap 4 Berlokasi di main boulevard ROW 28 d...

Negotiable Sale
Ads

Dijual Rumah Kota Podomoro Cluster South Magnolia Type 36/90 MNS 01/37

Cluster Magnolia, Jl. Magnolia Selatan No. 37

551,8 M

Dijual Rumah Kota Podomoro Cluster South Magnolia Type 36 90 MNS 01 37 Green Magnolia Tahap 4 Berlokasi di main boulevard ROW 28 d...

Negotiable Sale
Ads

Dijual Rumah Kota Podomoro Cluster Green Magnolia Type 30/60 MNT 08/02

Cluster Magnolia

389,55 M

Dijual Rumah Kota Podomoro Cluster Green Magnolia Type 30 60 MNT 08 02 Green Magnolia Tahap 4 Berlokasi di main boulevard ROW 28 d...

Negotiable Sale
Ads