first-page
  • Dandy
  • 29 July 2025

Hak Penyewa Rumah yang Wajib Diketahui Sebelum Menyewa

6. Hak atas Ganti Rugi dalam Kondisi Tertentu
Jika rumah hancur karena kejadian di luar kendali, perjanjian sewa akan batal secara hukum. Bila hanya sebagian rumah rusak, penyewa boleh meminta potongan harga sewa atau pembatalan kontrak. 

Bila kerusakan akibat kesalahan pemilik, maka uang sewa harus dikembalikan. Penyewa juga berhak menuntut jika terganggu kenikmatannya akibat sengketa hukum atas properti yang disewa.

7. Hak Terhadap Pengusiran yang Tidak Sah
Pemilik rumah tidak boleh mengusir penyewa tanpa alasan dan bukti yang sah. Jika penyewa merasa terusik atau diusir sepihak tanpa dasar yang kuat, ia dapat mengajukan gugatan sesuai Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP atas pelanggaran hak subjektif.

8. Hak Terhadap Penjualan Properti yang Disewa
Penjualan rumah yang disewa tidak otomatis mengakhiri kontrak sewa, kecuali jika sudah diperjanjikan. Jika memang ada klausul pemutusan sewa akibat penjualan, penyewa tetap berhak atas ganti rugi dan tidak wajib mengosongkan rumah sebelum kompensasi diberikan sesuai perjanjian.

LRT - The Premier MTH, Lantai 10 No unit 1 View : MT Haryono.

Jl. MT Haryono Kav. 25-26, Tebet Timur, Tebet, Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta

IDR 1,224 B

Lantai 10 No unit 1 View MT Haryono 1 Kamar Tidur Ruang Tamu Ruang Makan Lantai Homogenous tile Dinding Dinding beton ringan Inter...

Negotiable Sale
Ads

Surat Perjanjian Sewa Menyewa sebagai Bukti Hukum

Hak Penyewa Rumah yang Wajib Diketahui Sebelum Menyewa

Surat perjanjian sewa rumah merupakan dokumen yang harus disepakati sebelum properti dihuni. Surat ini wajib memuat informasi lengkap, seperti identitas kedua pihak, deskripsi properti, durasi sewa, dan hak serta kewajiban masing-masing pihak.

Selain informasi dasar, isi surat perjanjian juga harus mencakup:

  • Besaran sewa dan deposit
  • Tanggung jawab atas tagihan bulanan (listrik, air)
  • Ketentuan perpanjangan atau pengakhiran sewa
  • Mekanisme penyelesaian sengketa

Ada dua jenis surat perjanjian yang umum digunakan:

  1. Autentik – Dibuat oleh notaris dan memiliki kekuatan hukum lebih kuat.
  2. Bawah Tangan – Dibuat bersama oleh pemilik dan penyewa tanpa pihak ketiga.

Dengan adanya dokumen ini, hak penyewa rumah menjadi lebih terlindungi. Kesepakatan yang tertulis akan menghindari salah tafsir dan memperjelas tanggung jawab hukum kedua belah pihak.

Related News

Dijual Rumah Perumahan Gunung Kelimutu No. 62 Green Mountain Residence

Cluster Green Mountain Residence, Gunung Kelimutu

2,281 B

Cluster Perumahan Green Mountain Residence Gunung Kelimutu No 62 250m di atas permukaan laut 5 Menit ke Jungle Land Pemandangan Sp...

Negotiable Sale
Ads

Dijual Rumah Perumahan, Gunung Lawu No. 26, Green Mountain Residence

Cluster Green Mountain Residence, Gunung Lawu

1,51 B

Cluster Perumahan Green Mountain Residence Gunung Lawu No 26 250m di atas permukaan laut 5 Menit ke Jungle Land Pemandangan Spekta...

Negotiable Sale
Ads