first-page
  • Dandy
  • 29 July 2025
  • 279

Hak Penyewa Rumah yang Wajib Diketahui Sebelum Menyewa

6. Hak atas Ganti Rugi dalam Kondisi Tertentu
Jika rumah hancur karena kejadian di luar kendali, perjanjian sewa akan batal secara hukum. Bila hanya sebagian rumah rusak, penyewa boleh meminta potongan harga sewa atau pembatalan kontrak. 

Bila kerusakan akibat kesalahan pemilik, maka uang sewa harus dikembalikan. Penyewa juga berhak menuntut jika terganggu kenikmatannya akibat sengketa hukum atas properti yang disewa.

7. Hak Terhadap Pengusiran yang Tidak Sah
Pemilik rumah tidak boleh mengusir penyewa tanpa alasan dan bukti yang sah. Jika penyewa merasa terusik atau diusir sepihak tanpa dasar yang kuat, ia dapat mengajukan gugatan sesuai Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP atas pelanggaran hak subjektif.

8. Hak Terhadap Penjualan Properti yang Disewa
Penjualan rumah yang disewa tidak otomatis mengakhiri kontrak sewa, kecuali jika sudah diperjanjikan. Jika memang ada klausul pemutusan sewa akibat penjualan, penyewa tetap berhak atas ganti rugi dan tidak wajib mengosongkan rumah sebelum kompensasi diberikan sesuai perjanjian.

Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 27 No. Unit 36 2 BR

Jl. Pengantin Ali , Jakarta Timur, DKI Jakarta

IDR 891 M

Apartemen Strategis di LRT City Ciracas yang nempel dengan stasiun LRT Ciracas LRT City Ciracas Tower Azure lantai 27 No Unit 36 2...

Negotiable Sale
Ads

Surat Perjanjian Sewa Menyewa sebagai Bukti Hukum

Hak Penyewa Rumah yang Wajib Diketahui Sebelum Menyewa

Surat perjanjian sewa rumah merupakan dokumen yang harus disepakati sebelum properti dihuni. Surat ini wajib memuat informasi lengkap, seperti identitas kedua pihak, deskripsi properti, durasi sewa, dan hak serta kewajiban masing-masing pihak.

Selain informasi dasar, isi surat perjanjian juga harus mencakup:

  • Besaran sewa dan deposit
  • Tanggung jawab atas tagihan bulanan (listrik, air)
  • Ketentuan perpanjangan atau pengakhiran sewa
  • Mekanisme penyelesaian sengketa

Ada dua jenis surat perjanjian yang umum digunakan:

  1. Autentik – Dibuat oleh notaris dan memiliki kekuatan hukum lebih kuat.
  2. Bawah Tangan – Dibuat bersama oleh pemilik dan penyewa tanpa pihak ketiga.

Dengan adanya dokumen ini, hak penyewa rumah menjadi lebih terlindungi. Kesepakatan yang tertulis akan menghindari salah tafsir dan memperjelas tanggung jawab hukum kedua belah pihak.

Related News

The Lagoon Park E7 No. 2 Tipe Evia Kab. Bogor Jawa Barat

Lagoon Park (Evia) E7 No. 2

859,09 M

The Lagoon Park Evia E7 No 2 Tipe 40 Luas Bangunan 60 Luas Tanah 40 2 Kamar Tidur 1 Kamar Mandi

Negotiable Sale
Ads

The Lagoon Park Tipe Carnia Blok E6 No. 12 Kab. Bogor Jawa Barat

Lagoon Park (Carnia) Blok E6 No. 12

1,1 B

The Lagoon Park Carnia Blok E6 No 12 Tipe 69 Luas Bangunan 69 Luas Tanah 60 4 Kamar Tidur 2 Kamar Mandi

Negotiable Sale
Ads

The Lagoon Park E8 No. 11 Tipe Evia Kab. Bogor Jawa Barat

Lagoon Park (Evia) E8 No. 11

851,96 M

The Lagoon Park Evia E8 No 11 Tipe 40 Luas Bangunan 60 Luas Tanah 40 2 Kamar Tidur 1 Kamar Mandi

Negotiable Sale
Ads