Proses Penyelesaian Jika Terjadi Sengketa
Jika terjadi sengketa dalam proses sewa menyewa, penyewa bisa menempuh jalur mediasi terlebih dahulu. Mediasi memberi kesempatan bagi kedua pihak untuk menyelesaikan masalah tanpa proses hukum yang panjang.
Jika mediasi gagal, penyewa bisa melanjutkan penyelesaian melalui arbitrase atau langsung ke pengadilan. Proses ini tergantung pada tingkat kesepakatan dan kompleksitas permasalahan.
Penyewa dapat menggugat jika mengalami pelanggaran hak, seperti pengusiran paksa atau kerusakan rumah yang tidak diperbaiki. Syaratnya, penyewa harus memiliki bukti dan perjanjian tertulis sebagai dasar hukum.
Langkah hukum ini menjaga hak penyewa rumah tetap dihormati, bahkan saat terjadi konflik dengan pemilik. Pengadilan Negeri menangani penyelesaian sengketa ini sesuai dengan PP No. 44 Tahun 1994.
Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 14 No. Unit 15 2 BR-2
Jl. Pengantin Ali , Jakarta Timur, DKI Jakarta
Dijual Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 14 No Unit 15 2 BR 2 Hai Elartizen Miliki hunian dengan konsep TOD Terbesar di Jak...
Dengan memahami hak penyewa rumah secara menyeluruh, penyewa bisa menjalani masa sewa tanpa rasa khawatir. Bacalah setiap ketentuan dalam kontrak, simpan salinannya, dan pastikan semuanya tertulis dengan jelas.
Ingin terus mendapatkan inspirasi seputar hunian, properti, dan gaya hidup? Unduh aplikasi Jitu Property sekarang di Google Play Store atau App Store. Semua tips, ide desain, dan penawaran menarik ada di satu genggaman untuk membantu Anda mewujudkan rumah impian dengan mudah.
Sumber :
- jdih.mahkamahagung.go.id
- bphn.go.id
- idproperti
- rumah123