first-page
  • Jitu Property
  • 28 February 2023
  • 1675

Perbedaan Antara Sertifikat SHM dan SHGB

Perbedaan SHM dan SHGB

Sertifikat SHM (Sertifikat Hak Milik) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) adalah dua jenis sertifikat kepemilikan tanah yang umum digunakan di Indonesia. Meskipun keduanya memberikan hak kepemilikan atas tanah, namun terdapat perbedaan signifikan antara keduanya. Berikut adalah perbedaan antara SHM dan SHGB :

Hak atas tanah yang diberikan pada sertifikat SHM dan SHBB

SHM memberikan hak kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan yang berada di atasnya. Pemilik SHM memiliki hak mutlak untuk menguasai, mengalihkan, dan menggunakan tanah tersebut sesuai dengan kehendaknya, selama tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Sementara itu, SHGB memberikan hak guna bangunan atas tanah selama jangka waktu tertentu, yaitu 20 hingga 30 tahun, tergantung dari perjanjian antara pemilik tanah dan pihak yang menggunakan tanah. Pemilik SHGB hanya memiliki hak untuk membangun, memperbaiki, dan menggunakan bangunan di atas tanah selama masa berlaku sertifikat, namun tidak memiliki hak untuk menguasai atau mengalihkan hak atas tanah tersebut.

Proses perolehan sertifikat SHM dan SHBB

Untuk memperoleh SHM, pemilik tanah harus mengajukan permohonan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Proses penerbitan SHM meliputi serangkaian verifikasi, penelitian, dan pemeriksaan dokumen kepemilikan tanah yang dilakukan oleh BPN. Setelah proses verifikasi selesai dan dokumen dinyatakan lengkap dan sah, maka pemilik tanah akan diberikan sertifikat SHM.

Dijual Unit LRT City Tower Azure lantai 29 No. Unit 52 2 BR Corner

Jl. Pengantin Ali , Jakarta Timur, DKI Jakarta

IDR 1,211 B

Unit LRT City Ciracas Tower Azure lantai 29 No Unit 52 2 BR Corner Apartemen strategis di LRT City Ciracas yang nempel dengan stas...

Negotiable Sale
Ads

Sementara itu, proses penerbitan SHGB melibatkan perjanjian antara pemilik tanah dengan pihak yang akan menggunakan tanah tersebut. Pemilik tanah dan pihak yang akan menggunakan tanah akan menyepakati jangka waktu, nilai sewa, serta syarat dan ketentuan lainnya. Setelah perjanjian disepakati, maka pihak yang akan menggunakan tanah akan mengajukan permohonan SHGB kepada BPN. Setelah proses verifikasi selesai dan perjanjian dianggap sah, maka SHGB akan diterbitkan.

Biaya dan kewajiban sertifikat SHM dan SHBB

Biaya yang harus dikeluarkan untuk memperoleh SHM biasanya lebih tinggi dibandingkan dengan biaya untuk memperoleh SHGB. Hal ini dikarenakan proses penerbitan SHM melibatkan penelitian dan pemeriksaan dokumen kepemilikan tanah yang lebih ketat dan cermat.

Pemilik SHM memiliki kewajiban untuk membayar pajak tanah dan bangunan setiap tahunnya, serta memastikan bahwa tanah tersebut tidak digunakan untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Sementara itu, pemilik SHGB memiliki kewajiban untuk membayar sewa atas penggunaan tanah setiap tahunnya.

Dalam memilih antara SHM dan SHGB, pemilik tanah perlu mempertimbangkan tujuan kepemilikan.

Related News

Dijual Rumah Kawasan Ecoardence Residence Tipe Sandwood Unit 2 BB 15

Paradise Serpong City 2 - Tipe Sandwood Unit 2 BB 15

1,2 B

Paradise Serpong City 2 Dijual Rumah Kawasan Ecoardence Residence Tipe Sandwood No Unit 2 BB 15 Harga jual mulai 1 2 M Cash keras ...

Negotiable Sale
Ads

Dijual Rumah Di Ecoardence Residence Tipe Ariawood Unit 59 BB 5

Paradise Serpong City 2 - Tipe Ariawood Unit 59 BB 5

499 M

Paradise Serpong City 2 Dijual Rumah Kawasan Ecoardence Residence Tipe Ariawood Unit 59 BB 5 Harga jual mulai 499 juta Cash keras ...

Negotiable Sale
Ads

Dijual Rumah Kawasan Ecoardence Residence Tipe Woodlea Unit 6 BB 11

Paradise Serpong City 2 - Tipe Woodlea Unit 6 BB 11

749 M

Paradise Serpong City 2 Dijual Rumah Kawasan Ecoardence Residence Tipe Woodlea No Unit 6 BB 11 Harga jual mulai 749 Jt Cash keras ...

Negotiable Sale
Ads